PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Marketplace guru ini merupakan inisiatif Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, dari hasil dialog bersama empat kementrian yakni Kemendikbudristek, Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemenpan RB.
Sebagaimana berbelanja di e-commerce, sekolah nantinya dapat merekrut kapan saja guru di Marketplace sesuai kebutuhannya.
"Karena real time rekrutmen, tes seleksi nggak harus gelondongan dua kali setahun.
Sementara untuk skema anggaran ke depan, Kemendikbud akan mengalihkan anggaran gaji dan tunjangan guru ASN dari Pemda ke sekolah-sekolah yang terdaftar dalam Marketplace.
"Kami akan transfer anggaran ini rekening sekolah langsung dan itu hanya boleh digunakan untuk perekrutan guru yang ada di dalam marketplace guru tadi," tutur Nadiem.
"Jadi penggunaan dana dikunci hanya untuk yang benar-benar boleh menjadi guru," katanya.
“Siapa saja yang masuk dalam marketplace ini?
Melihat kriteria tersebut, maka dapat disimpulkan syarat untuk mengikuti Marketplace Guru adalah sebagai berikut.
1. Guru lulus PPPK Guru honorer yang telah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan langsung dimasukkan ke ruang penyimpanan data marketplace guru.
Di sisi lain, pelaksanaan seleksi PPPK guru juga akan ditingkatkan frekuensinya menjadi lebih dari sekali dalam setahun.
2. Guru lulus PPG Prajabatan Guru-guru yang telah lulus pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan turut dimasukkan ke dalam marketplace.
PPG Prajabatan sendiri merupakan program pendidikan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.***