Marketplace Guru! Hanya 2 Golongan yang Bisa Ikut, Berikut Syaratnya

- 31 Mei 2023, 14:07 WIB
Marketplace Guru! Hanya 2 Golongan yang Bisa Ikut, Berikut Syaratnya
Marketplace Guru! Hanya 2 Golongan yang Bisa Ikut, Berikut Syaratnya /Antara/Akbar Tado/

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Marketplace guru ini merupakan inisiatif Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, dari hasil dialog bersama empat kementrian yakni Kemendikbudristek, Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemenpan RB.

Wacana tersebut muncul dari permasalahan nasib guru honorer dan ketidakrataan penyebaran tenaga pendidik di Indonesia.
 
Marketplace guru adalah suatu wadah bagi para guru untuk mencari dan menemukan sekolah yang membutuhkan talenta.
 
Nantinya, dengan bantuan teknologi, semua sekolah yang saat ini merekrut bakat melalui Marketplace yang ditawarkan Kemendikbud akan mengakses database guru.
 
“Marketplace untuk guru adalah suatu database yang nanti akan didukung secara teknologi di mana semua sekolah ini bisa mengakses siapa saja yang mau menjadi guru, dan siapa saja yang mau diundang menjadi guru di sekolah,” ujar Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, melansir Pikiran-Rakyat.id, Rabu 31 Mei 2023.
 
Baca Juga: Sejarah! Hari Malaria Sedunia, Penyakit Berbahaya yang Mudah Menular

Sebagaimana berbelanja di e-commerce, sekolah nantinya dapat merekrut kapan saja guru di Marketplace sesuai kebutuhannya.
 
Dengan begitu, proses rekrutmen yang awalnya terpusat akan berubah menjadi real time.

"Karena real time rekrutmen, tes seleksi nggak harus gelondongan dua kali setahun.
 
Kita bisa punya testing center di mana-mana, yang kapan pun guru-guru honorer ingin masuk bisa mengikuti seleksi,” ujarnya.

Sementara untuk skema anggaran ke depan, Kemendikbud akan mengalihkan anggaran gaji dan tunjangan guru ASN dari Pemda ke sekolah-sekolah yang terdaftar dalam Marketplace.

"Kami akan transfer anggaran ini rekening sekolah langsung dan itu hanya boleh digunakan untuk perekrutan guru yang ada di dalam marketplace guru tadi," tutur Nadiem.

"Jadi penggunaan dana dikunci hanya untuk yang benar-benar boleh menjadi guru," katanya.
 
Nadiem lantas menjelaskan, siapa-siapa saja pihak yang diperbolehkan masuk dapam Marketplace guru ini.

“Siapa saja yang masuk dalam marketplace ini?
 
Yang pertama, guru-guru honorer yang sudah masuk seleksi untuk mengikuti calon guru ASN.
 
Yang kedua adalah lulusan PPG Prajabatan.
 
Semua guru yang masuk ke marketplace ini sudah berhak mengajar di sekolah-sekolah,” ujarnya.

Melihat kriteria tersebut, maka dapat disimpulkan syarat untuk mengikuti Marketplace Guru adalah sebagai berikut.

1. Guru lulus PPPK Guru honorer yang telah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan langsung dimasukkan ke ruang penyimpanan data marketplace guru.

Di sisi lain, pelaksanaan seleksi PPPK guru juga akan ditingkatkan frekuensinya menjadi lebih dari sekali dalam setahun.

2. Guru lulus PPG Prajabatan Guru-guru yang telah lulus pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan turut dimasukkan ke dalam marketplace.

PPG Prajabatan sendiri merupakan program pendidikan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x