PPPK Disamakan Dengan PNS, Pemerintah Disamakan Dengan Kontrak Kerja

- 2 Juni 2023, 10:38 WIB
Intip tabel lengkap gaji PNS tahun 2023
Intip tabel lengkap gaji PNS tahun 2023 /Cimahikota.go.id/

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - PPPK kini bisa bekerja dengan tenang, karena tidak perlu perpanjangan kontrak sama dengan PNS, pemerintah sepakat menghapus sistem kontrak kerja.

Ketika sistem kontrak kerja dihapuskan, PPPK dan PNS tidak perlu khawatir kontrak tidak diperpanjang.

Akan efektif jika pemerintah menghapuskan sistem kontrak kerja, karena dengan demikian PPPK bisa berdamai dengan pegawai negeri.

Aturan lama tentang adanya sistem kontrak kerja mungkin membuat banyak PPPK khawatir.

Karena PPPK juga memikirkan nasib mereka ke depan selama bekerja, apakah kontrak dilanjutkan atau tidak.

 

Padahal, sistem kontrak sesuai dengan namanya yaitu PNS dengan sistem kontrak kerja.

yaitu PPPK akan digunakan oleh negara untuk jangka waktu tertentu dan kontraknya sangat singkat, tidak seperti PNS.

Baca Juga: Sri Mulyani: Gaji ke-13 PNS Akan Cair 5 Juni 2023

Dasar pengaturan sistem kontrak PPPK adalah PP No. 49 Tahun 2028 tentang penyelenggaraan PPPK.

Pasal 1(4) dengan jelas menyatakan bahwa sistem ketenagakerjaan PPPK dilaksanakan atas dasar kontrak kerja waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas-tugas pemerintah.

Masa kerja paling singkat PPPK adalah 1 tahun. Jika kinerjanya baik, kontrak kerja PPPK akan diperpanjang. Memang ada juga kontrak kerja PPPK 5 tahun, tapi ini hanya berlaku untuk tugas JPT Primer dan JPT Menengah.

PPPK tidak dapat memperpanjang kontrak kerja setelah mereka mencapai usia pensiun.
Batas usia pensiun PPPK dibagi menjadi tiga kategori usia yaitu 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun.

Usia 58 tahun hanya berlaku bagi bintara bintara operasional, bintara, dan bintara.

60 tahun hanya berlaku bagi PNS berpangkat tinggi dan PNS menengah.

65 tahun hanya berlaku untuk posisi departemen senior.
Kini kabar baiknya, pemerintah telah sepakat untuk menghapuskan sistem kontrak kerja PPPK.

Dirjen GTK Nunuk Suryani mengatakan, dirinya mengusulkan reformasi PP tentang sistem ketenagakerjaan PPPK.

Nunuk mengatakan, jika sistem kontrak kerja PPPK tidak efektif, lebih baik dihapuskan saja. Nunuk menyampaikan penugasan ini untuk mengikuti seminar X-DPR-RI.

"Sebenarnya kami sudah titip pesan tentang kemungkinan untuk merevisi PP 49 tahun 2018 agar Guru PPPK tidak lagi perlu perpanjang kontrak," kata Nunuk.

Baca Juga: Nadiem Makarim Rancangkan Marketplace Guru, 2 Golongan Ini Bisa Masuk

Jika sistem kontrak kerja PPPK terutama untuk guru dihapus itu bisa membuat mereka tenang dalam mengajar karena mereka sudah otomatis diperpanjang kontraknya sama dengan PNS. ***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x