Batas Usia Maksimal dan Dokumen Penting Agar Honorer Ikut Seleksi CPNS 2023

- 3 Juni 2023, 13:51 WIB
Ilustrasi- rekrutmen CPNS 2023
Ilustrasi- rekrutmen CPNS 2023 /Uingusdur.ac.id/

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Seleksi CPNS 2023 akan segera dibuka.

Ini adalah kesempatan besar bagi seluruh masyarakat, termasuk honorer

Mereka mengikuti  tes CPNS 2023 dengan sangat antusias. 

Meski di beberapa daerah ada yang tidak mengusulkan formasi CPNS, harapannya honorer di sana bisa mendapatkan kesempatan yang sama.

Terbuka juga untuk lulusan SMA sederajat hingga sarjana bisa menyemarakkan seleksi CPNS.

Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum lanjut pada proses seleksi CPNS ini.

Selain itu, bisa dijadikan perhatian pula bahwa dalam seleksi CPNS ini ada batas usia yang jadi patokan.

Mari mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) dengan nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23.


Memang, batas usia yang jadi patokan untuk ikut seleksi CPNS ini hingga 35 tahun saja.

Sedangkan untuk usia minimal bagi peserta seleksi CPNS adalah 18 tahun.

Sejenak, silahkan cek beberapa dokumen yang wajib disertakan dalam proses seleksi CPNS 2023 nanti:

- Kartu Keluarga

- Kartu Tanda Penduduk

- Akta kelahiran

- Surat lamaran

- Transkrip nilai

- Pas foto

- Dokumen penting sebagai pendukung lainnya

Patokan usia minimal dan usia maksimal bagi peserta seleksi CPNS ini mengacu pada Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 17 Tahun 2019.

Sedangkan untuk usia 40 tahun ke atas dibolehkan hanya pada posisi tertentu saja.

Posisi ini diberlakukan karena membutuhkan kualifikasi keahlian secara teknis pada beberapa bidang di bawah ini:

1. Dokter umum

2. Dokter gigi, hingga

3. Dokter pendidikan klinis

Jadi, itulah acuan usia yang menjadi patokan bagi peserta yang akan mengikuti seleksi CPNS 2023. Semoga bermanfaat!***

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Unews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x