Jalur Zonasi untuk SMA Negeri di Jawa Tengah Jelang PPDB Jateng 2023

- 7 Juni 2023, 10:06 WIB

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling singkat 1 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan di Provinsi Jawa Tengah.

6. Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada EMIS Kementerian Agama.

7. Piagam prestasi atau penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang bagi yang memiliki.

Ketentuan seleksi Jalur Zonasi PPDB Jateng 2023 pada SMA Negeri adalah sebagai berikut:

1. Seleksi dilakukan dengan urutan:

- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

- Usia yang paling tinggi calon peserta didik.

2. Seleksi jalur zonasi khusus diikuti oleh Calon Peserta Didik dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia yang lebih tua calon peserta didik.

Apabila dalam kuota terakhir terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi atau kejuaraan bagi yang memiliki.

3. Calon peserta didik yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x