- Jalur zonasi
- Jalur afirmasi
- Jalur prestasi.
Ketentuan lainnya terkait Jalur Zonasi adalah sebagai berikut:
- Calon peserta didik yang wajib diterima melalui Jalur Zonasi pada PPDB Jateng 2023 paling sedikit yakni 55 persen dari daya tampung.
- Daya tampung dilakukan dengan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik yang bersangkutan dengan sekolah.
- Kuota jalur zonasi termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling
banyak 12 persen dari daya tampung.
- Calon peserta didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Ponpes tersebut.
- Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga atau KKO.
Sementara untuk pelaksanaan PPDB di wilayah Jawa Tengah yakni dimulai pada 12 Juni 2023 untuk pengumuman pendaftaran.