Sebelumnya, Ibnu Sina menyelesaikan pendidikan sarjana dan magister hukumnya di Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Ia kemudian studi doktor hukum di Universitas Gadjah Mada.
Di samping kegiatan akademis, Ibnu Sina juga memiliki pengalaman sebagai Editor Kepala Jurnal, praktisi, dan konsultan di beberapa firma hukum.
Ia juga memiliki pengalaman menjadi kuasa hukum Pengurus Pusat Muhammadiyah, khususnya pada saat mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Sumber Daya Air yang akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Pantun Ternyata Bisa Melatih Kecerdasan Anak, Bukan Hanya Soal Keterampilan Barbahasa
Bersama kolega-koleganya, Ibnu Sina berhasil menunjukkan praktik privatisasi dan komersialisasi air yang ternyata merugikan rakyat.
"Sejak awal meniti karir sebagai dosen, saya memang berfokus dan mempersiapkan diri di bidang hukum tata negara (HTN).
Aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi saya (Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat), juga berfokus di bidang HTN," kata Ibnu Sina.
Dukungan
Capaian menjadi guru besar, menurutnya, tidak terlepas dari dukungan institusi tempatnya bekerja.
Mulai dari karir awal sebagai dosen, ia mengaku terus dibimbing hingga penyusunan karya ilmiah oleh guru besar di UMJ.