RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Siap Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2023

- 29 Juli 2023, 14:37 WIB
RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Siap Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2023
RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Siap Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2023 /Antara/

OKE FLORES.com - Debat nasib pekerja sukarelawan di tahun 2023 ini akhirnya mencapai titik temu. Komisi II DPR RI resmi segera mengesahkan RUU ASN terbaru yang salah satu pembahasannya yaitu tentang pekerja sukarelawan akan diberikan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Selamat bapak/ibu pekerja sukarelawan akan segera diberikan status oleh pemerintah sebentar lagi. Selain informasi tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan ada tiga poin penting terkait status pekerja sukarelawan. Simak ulasan selengkapnya pada artikel berikut ini!

Melansir Beritasoloraya.com Sabtu, 29 Juli 2023, Komisi II DPR RI menjelaskan jika RUU ASN tersebut saat ini sudah melwati tahapan pembahasan pada tingkat Panja.

Baca Juga: TERBARU, Tes CPNS 2023 dan PPPK Dibuka, Cek Informasi Selengkapnya

Rencananya pada pertengahan bulan Agustus 2023 akan dilakukan pertemuan pembahasan tingkat 1 dengan pemerintah. Draft Undang-Undang ASN diperkirakan akan disetujui pada minggu ketiga bulan Agustus 2023 mendatang.

Diketahui bahwa sebelumnya Kemenpan RB telah melakukan pemetaan pegawai non-PNS yang memenuhi persyaratan dan kriteria untuk dilakukan pengangkatan.

Kemenpan RB mendapatkan data sebanyak 2.360.363 pegawai non-PNS. Pendataan tersebut terdiri atas pegawai pendidik, pegawai kesehatan, penyuluh, dan pegawai administrasi.

Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyatakan bahwa jumlah pekerja kontrak yang akan diterima pada tahun 2023 tersebut kemungkinan akan bertambah.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah