Kenaikan Pangkat Pengabdian Bagi PNS, Ini 2 Kategori Kenaikan Pangkat dari BKN

- 28 Agustus 2023, 09:39 WIB
Kenaikan Pangkat Pengabdian Bagi PNS, Ini 2 Kategori Kenaikan Pangkat dan BKN
Kenaikan Pangkat Pengabdian Bagi PNS, Ini 2 Kategori Kenaikan Pangkat dan BKN /Tangkap Layar

OKE FLORES.com - Sebagai pegawai negeri, PNS berhak mendapat kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat sesuai undang-undang.

Selain promosi selektif dan promosi reguler, BKN juga menerapkan kebijakan yang memperbolehkan PNS menerima promosi jabatan.

Tentunya kenaikan pangkat dan jabatan juga mempunyai proses tersendiri dan akan diberikan kepada SNP yang memenuhi syarat tersebut.

Baca Juga: Formasi PPPK Guru Sebanyak 296 Ribu Kebutuhan, Kemdikbud Ungkap 4 Kategori Guru Honorer yang Diprioritaskan

Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diterima PNS atas kinerja profesional dan pengabdiannya kepada negara. Ada dua jenis kenaikan pangkat bagi PNS, sebagaimana tercantum dalam Perintah Eksekutif BKN Nomor 12 Tahun 2002.

Pertama, SNP dapat memperoleh peningkatan tingkat pelayanan pada saat akan memasuki masa pensiun secara bermartabat karena telah mencapai usia pensiun maksimal. PNS yang meninggal juga diberikan peningkatan tingkat pelayanAN.

Melansir Beritasoloraya.com Senin, 28 Agustus 2023, Ketentuan peningkatan pelayanan tingkat awal bagi PNS adalah sebagai berikut:

1. Memiliki masa kerja 10 hingga 30 tahun dengan ketentuan:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x