Jokowi Ungkap Rencana Kenaikan Gaji PPPK, Segini Besaran Gaji PPPK dan Ada Kenaikan Berkala

- 30 Agustus 2023, 10:56 WIB
Jokowi Ungkap Rencana Kenaikan Gaji PPPK, Segini Besaran Gaji PPPK dan Ada Kenaikan Berkala
Jokowi Ungkap Rencana Kenaikan Gaji PPPK, Segini Besaran Gaji PPPK dan Ada Kenaikan Berkala /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

OKE FLORES.com - Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana kenaikan gaji ASN (PPPK dan PNS) pada tahun 2024.

Rencana kenaikan gaji PPPK 2024 diungkapkan Jokowi saat Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan. Ketentuan kenaikan gaji PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi TNI dan Polri, guna meningkatkan kesejahteraan ASN.

Saat ini gaji PPPK tahun 2023 mengacu pada Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Hibah Pemerintah serta Kontrak Kerja (PPPK).

Baca Juga: PT Taspen Cairkan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Mulai 1 September 2023? Cek Fakta dan Besarannya...

Melansir Beritasoloraya.com Rabu, 30 Agustus 2023, Berikut ini daftar gaji PPPK:

- Golongan I diberikan Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.

- Golongan Il diberikan Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.

- Golongan Ill diberikan Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.

-Golongan IV diberikan Rp 2.129.500- Rp 3.089.600.

- Golongan V diberikan Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.

- Golongan VI diberikan Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.

- Golongan VIl diberikan Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900.

- Golongan VIll diberikan Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.

- Golongan IX diberikan Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.

- Golongan X diberikan Rp 3.091.900- Rp 5.078.000.

- Golongan XI diberikan Rp 3.222.700- Rp 5.292.80O.

- Golongan XIl diberikan Rp 3.359.000- Rp 5.516.800.

- Golongan Xll diberikan Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.

- Golongan XIV diberikan Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.

- Golongan XV diberikan Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.

- Golongan XVl diberikan Rp 3.964.500- Rp 6.511.100.

- Golongan XVIl diberikan Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Adapun kenaikan gaji PPPK tahun 2024 diusulkan pada RAPBN tahun 2024 dalam rangka penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan. Kenaikan gaji PPPK tahun 2024 dinilai wajar oleh Anggota Komisi II Guspardi Gaus karena hal disesuaikan dengan inflasi.

Sementara itu, terlepas dari rencana kenaikan gaji ASN PPPK dan PNS tahun 2024, dalam Peraturan Menteri PANRB No.7/2023 terdapat juga aturan mengenai kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Disebutkan dalam juknis tersebut bahwa pegawai PPPK akan naik gaji apabila telah memenuhi syarat, diantaranya yaitu masa hubungan kerja lebih dari 2 tahun serta sudah mencapai masa golongan berdasarkan pada Lampiran PermenPANRB No.7/2023.

Informasi lengkap terkait kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa bagi pegawai PPPK dapat dilihat lebih lengkapnya melalui juknis PermenPANRB No.7/2023.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah