Ini Formasi, Syarat & Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023

- 20 September 2023, 09:39 WIB
Foto:  Ini Formasi, Syarat & Cara Daftar CPNS & PPPK 2023
Foto: Ini Formasi, Syarat & Cara Daftar CPNS & PPPK 2023 /

 

 

OKE FLORES.COM - Pemerintah membuka kembali pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 pada Rabu 20 September 2023. Musim ini sempat tertunda selama tiga hari, dan diperkirakan akan dibuka pada Sabtu 16 September 2023.

Namun, meski mundur, peserta tetap dipersilakan untuk menyiapkan dokumen terkait. Berikut beberapa dokumen dan cara mendaftar CPNS dan PPPK:

1. Minimal berusia 18 tahun. Dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara. Berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS. Juga Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI

Baca Juga: P1 PPPK Guru 2023 Memiliki Kesempatan Spesial Cek, Apa Saja Persyaratan Singkat untuk Pelamar

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik. Atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. Juga dapat memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Link Pendaftaran CPNS 2023:

Bagi calon yang ingin mendaftar dapat menggunakan link pendaftaran di https://register-sscasn.bkn.go.id/login.

Berikut cara mendaftar CPNS/PPK pilihan 2023 bagi pendatang baru:

- Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Kemudian pilih "Daftar" di laman awal

- Isi formulir pendaftaran CPNS dan PPPK. Verifikasi nomor telepon dan email aktif

- Verifikasi data dan upload dokumen CPNS dan PPPK. Setelah itu tunggu proses verifikasi

- Login ke akun SSCASN dengan NIK dan password. Ini dilakukan setelah mendapatkan email verifikasi

- Lengkapi profil dan pilih instansi CPNS dan PPPK. Kemudian Anda bisa memilih formasi dan klik daftar.

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, berikut datanya:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nomor NPWP (jika ada)

- Fotokopi Akta kelahiran

- Pas foto

- Surat pernyataan penempatan

- CV (Curriculum Vitae)

- Nomor Telepon dan Email Aktif

- Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) (jika Anda seorang tenaga medis).***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x