OKE FLORES.COM - Tidak lagi mungkin bagi guru untuk bergabung dengan Aparatur Sipil Negara melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melainkan melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk menjadi anggota ASN, guru harus memenuhi beberapa syarat. Berikut ini adalah syarat dan ketentuan yang mengikat para calon PPPK di bidang tenaga pendidik, seperti yang dilansir dari pikiran-rakyat.com, Rabu, 20 September 2023.
Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru 2023
Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPPK Guru tahun 2023.
Baca Juga: Kabupaten Manggarai Butuh Ratusan PPPK Formasi Guru, Simak Penjelasannya
Berikut ini adalah persyaratan pendaftaran yang perlu diperhatikan:
1. Kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik.
Calon peserta harus mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
2. Pelamar wajib mengisi bidang tugas atau mata pelajaran yang akan dilamar dalam pendaftaran.
3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, pelamar diharuskan mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D4 yang dimiliki.
Syarat PPPK Guru di Papua
Selain persyaratan umum di atas, terdapat juga pengecualian untuk pelamar di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 tahun 2023.