Disampaikan juga bahwa jenis formasi PPPK meliputi formasi umum dan formasi khusus dengan penjelasan berikut:
1. Formasi Khusus
a. Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja ketika mendaftar.
b. Tenaga non ASN yang melamar pada instansi tempat bekerja ketika mendaftar dan mempunyai pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus menerus di instansi pemerintah yang dilamar.
2. Formasi Umum
Pelamar umum yang selain eks THK-II dan tenaga non ASN.
Ketentuan Kelulusan Seleksi Kompetensi
Informasi seputar seleksi PPPK Kemnaker Tahun 2023 yang bisa Anda ketahui yakni tentang ketentuan kelulusan seleksi kompetensi.
Berikut ini merupakan ketentuan kelulusan seleksi kompetensi yang bisa Anda perhatikan dengan saksama:
1. Peserta pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi, apabila berperingkat terbarik.