OKE FLORES.COM - Pemerintah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa, 3 Oktober 2023. Ada beberapa perubahan peraturan baru, salah satunya yang menyangkut pegawai honorer.
Nasib para pegawai honorer yang khawatir akan terjadi PHK massal karena akan dipecat, kini sudah jelas. Memang, undang-undang ASN yang baru mengharuskan pegawai honorer diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan syarat.
Tak hanya pekerja honorer, pekerja tidak tetap, pekerja tetap bukan PNS, dan pekerja kontrak juga harus diangkat menjadi PNS. Tentu saja syarat dan ketentuan berlaku.
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," kata Pasal 131A ayat (1) dilansir Pikiran-Rakyat.com Sabtu Oktober 2023.
Pasal 90 mengatur batas usia pensiun 58 tahun bagi pegawai negeri administrasi dan 60 tahun bagi pegawai negeri senior. Selain itu juga disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Pengangkatan PNS dilakukan berdasarkan seleksi administratif berupa verifikasi dan konfirmasi data keputusan pengangkatan.