Benarkah Nasib PPPK akan Disamakan dengan PNS, Dari Jenjang Karir Hingga Jaminan Pension, Ini Penjelasnnya....

- 6 Oktober 2023, 11:40 WIB
Benarkah Nasib PPPK akan Disamakan dengan PNS, Dari Jenjang Karir Hingga Jaminan Pension, Ini Penjelasnnya....
Benarkah Nasib PPPK akan Disamakan dengan PNS, Dari Jenjang Karir Hingga Jaminan Pension, Ini Penjelasnnya.... /tangkapan layar Instagram @cpnsindonesia.id

OKE FLORES.COM - Simak artikel berikut ini untuk mengetahui nasib PPPK yang dikabarkan mirip dengan nasib PNS, mulai dari jenjang karir hingga jaminan pensiun.

Disebutkan, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengajukan perubahan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) atau RUU ASN ke rapat paripurna.

Melansir Beritasoloraya.com Jumat, 6 oktober 2023, keputusan ini tidak hanya berlaku bagi PNS, tapi juga pegawai honorer atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dengan RUU ASN yang baru, PPPK dan PNS akan diakui sebagai ASN tanpa ada pembedaan apa pun.

Baca Juga: Pelamar P2, P3, dan P4 Wajib Mengikuti Tes CAT BKN, BKN Buat Sistem CAT Live Score via Streaming YouTube

Sebelumnya PPPK merupakan kontrak kerja yang diperbaharui setiap 5 tahun sekali, namun banyak kasus dimana banyak instansi yang tidak memperbarui kontrak PPPK sehingga menyebabkan ketidakpastian karir bagi para pekerja honorer.

Selain itu, tenaga honorer juga tidak memiliki jaminan pensiun, yang seringkali membuat masa tua mereka menjadi tidak pasti.

Namun, dalam RUU ASN disahkan ini, nasib PPPK akan disetarakan dengan PNS. Salah satu poin utama dari RUU ini adalah penghapusan perbedaan antara PNS dan PPPK.

Dalam manajemen ASN baru, tidak akan ada lagi diskriminasi. PPPK akan memiliki kesempatan yang sama dengan PNS dalam hal pengembangan karir, jaminan pensiun, dan lainnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah