OKE FLORES.COM - RUU ASN disahkan menjadi UU ASN 2023 pada rapat paripurna DPR RI pada 3 Oktober 2023. Banyak perubahan yang akan terjadi pada PNS berdasarkan undang-undang ini.
Salah satu perubahan yang berlaku pasca UU ASN tahun 2023 adalah kebebasan bekerja di luar organisasi akan diberikan kepada aparatur sipil negara.
Namun tentunya kebebasan bekerja yang diatur dalam UU ASN 2023 memiliki aturan berlaku tersendiri yang nantinya akan ditentukan oleh pemerintah.
Berkaitan dengan hal itu, Menpan RB telah memberikan gambaran sepintas tentang aturan pelaksanaan UU ASN 2023.
Diketahui, pada Jumat, 6 Oktober 2023 lalu, Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB setelah mengikuti rapat tertutup di Istana Kepresidenan memberikan sejumlah penjelasan tentang UU ASN.
Penjelasan yang diberikan Azwar khususnya tentang adanya prinsip resiprokal antara ASN dan TNI yang aturan lengkapnya terdapat dalam UU ASN.
Azwar mengatakan bahwa dengan konsep baru yang terdapat dalam UU ASN, tenaga ASN dapat bekerja di Mabes Polri, misalnya untuk jabatan direktus digital.