RUU ASN Telah Disahkan Jadi UU ASN 2023, Salah Satunya Kebebasan Bekerja di Luar Institusi Bagi ASN

- 9 Oktober 2023, 09:22 WIB
 RUU ASN Telah Disahkan Jadi UU ASN 2023, Salah Satunya Kebebasan Bekerja di Luar Institusi Bagi ASN
RUU ASN Telah Disahkan Jadi UU ASN 2023, Salah Satunya Kebebasan Bekerja di Luar Institusi Bagi ASN /Dok. Menpan/

OKE FLORES.COM - RUU ASN disahkan menjadi UU ASN 2023 pada rapat paripurna DPR RI pada 3 Oktober 2023. Banyak perubahan yang akan terjadi pada PNS berdasarkan undang-undang ini.

Salah satu perubahan yang berlaku pasca UU ASN tahun 2023 adalah kebebasan bekerja di luar organisasi akan diberikan kepada aparatur sipil negara.

Namun tentunya kebebasan bekerja yang diatur dalam UU ASN 2023 memiliki aturan berlaku tersendiri yang nantinya akan ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: KEMENAG Umumkan Pembukaan Pendaftaran Program Beasiswa Indonesia Bangkit PPSL S2 dan S3, Siapa Saja yang Bisa

Berkaitan dengan hal itu, Menpan RB telah memberikan gambaran sepintas tentang aturan pelaksanaan UU ASN 2023.

Diketahui, pada Jumat, 6 Oktober 2023 lalu, Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB setelah mengikuti rapat tertutup di Istana Kepresidenan memberikan sejumlah penjelasan tentang UU ASN.

Penjelasan yang diberikan Azwar khususnya tentang adanya prinsip resiprokal antara ASN dan TNI yang aturan lengkapnya terdapat dalam UU ASN.

Azwar mengatakan bahwa dengan konsep baru yang terdapat dalam UU ASN, tenaga ASN dapat bekerja di Mabes Polri, misalnya untuk jabatan direktus digital.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah