Pelamar Kategori Lulusan PPG Diprioritaskan Pada tes PPPK Guru 2023, Cek Ketentuannya...

- 9 Oktober 2023, 15:24 WIB
Pelamar  Kategori Lulusan PPG Diprioritaskan Pada tes PPPK Guru 2023, Cek Ketentuannya...
Pelamar Kategori Lulusan PPG Diprioritaskan Pada tes PPPK Guru 2023, Cek Ketentuannya... /Instagram @bkngoidofficial/

Lalu, apakah pelamar Pendidikan Profesi Guru atau lulusan PPG akan diwajibkan untuk mengikuti tes kompetensi tambahan jika Pemda akan menyelenggarakan seleksi tersebut?

Seperti yang dilansir dari situs Guru PPPK Kemdikbud Ristek, seleksi kompetensi tambahan ini dilakukan melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru terhadap kompetensi teknis dan akan menjadi pilihan bagi Pemerintah Daerah untuk mengadakannya sebagai bentuk jalan lain dalam mengatasi persoalan tenaga guru yang belum terserap tahun ini.

Melansir Beritasoloraya.com Senin 9 Oktober 2023, bagi para pelamar dari kategori sebagai lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG ini dan Guru yang telah dinyatakan sudah terdaftar di Dapodik hanya wajib akan mengikuti empat seleksi kompetensi yang terdiri dari:

1. Wajib ikut seleksi kompetensi teknis berdasarkan kesesuaian dengan bidang jabatan.

2. Wajib ikut tes kompetensi manajerial.

3. Diwajibkan untuk ikut serta dalam tes kompetensi sosial kultural.

4. Wajib ikut pada seleksi atau tes wawancara.

Jadi, itulah ketentuan bagi pelamar tes PPPK Guru 2023 kategori lulusan PPG atau Pendidikan Profesi Guru dalam mengikuti seleksi kompetensi yang akan diadakan pada pengadaan Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2023.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x