OKE FLORES.COM - Kabar bahagia bagi para tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Pasalnya Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN telah menjadi mandat yang tercantum dalam UU ASN 2023.
Diketahui sebelumnya, pengangkatan menjadi ASN merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menangani masalah penataan tenaga honorer.
Penataan tenaga honorer merupakan salah satu isu yang terus diperhatikan oleh Pemerintah. Bahkan, pengangkatan tenaga honorer sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005.
Baca Juga: Lulusan SMA Punya Peluang Besar, Inilah 8 Formasi yang Dibuka Kemenkumham 2024
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, enam golongan tenaga honorer diberi prioritas untuk diangkat menjadi ASN.
Inilah enam golongan tenaga honorer yang diprioritaskan dalam pengangkatan ASN menurut Peraturan Pemerintah:
1. Tenaga guru
2. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan
5. Tenaga penyuluh di bidang peternakan
6. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah