Pendaftaran Bulan Maret 2024, Ini 27 Syarat Masuk Sekolah Kedinasan STIN

- 2 Februari 2024, 10:20 WIB
Foto: Pendaftaran Bulan Maret 2024, Ini 27 Syarat Masuk Sekolah Kedinasan STIN
Foto: Pendaftaran Bulan Maret 2024, Ini 27 Syarat Masuk Sekolah Kedinasan STIN /

OKE FLORES.COM - Maret 2024 menandai awal yang menjanjikan bagi para calon pegawai negeri sipil (PNS) yang bercita-cita untuk bergabung dalam dinas pemerintahan. Sekolah Dinas kembali membuka pendaftaran untuk para calon siswa yang ingin memasuki Sekolah Kedinasan STIN (Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara). Sebagai salah satu lembaga pendidikan tertua dan terkemuka di Indonesia dalam bidang administrasi negara, STIN menawarkan peluang emas bagi para pelamar yang bercita-cita menjadi PNS yang sukses.

Tujuan STIN adalah untuk menyiapkan siswa menjadi ahli intelijen profesional yang berkualitas tinggi dan berpengaruh untuk membantu keamanan nasional.

STIN tidak hanya mengutamakan intelektual, tetapi juga menawarkan pelatihan fisik.

Baca Juga: KABAR BAIK, Pemerintah Membuka Bantuan untuk Mendukung Komunitas Penggerak Literasi Tahun 2024

Kemenpan RB telah mengumumkan bahwa sekolah dinas, termasuk STIN, akan dibuka untuk pendaftaran pada Maret 2024.

Keunggulan pendidikan di STIN adalah sebagai berikut:

  • Selama kuliah, tidak dipungut biaya apapun.
  • Tinggal di Asrama, dapatkan konsumsi dan seragam.
  • Setelah lulus kuliah, diangkat menjadi CPNS.
  • Fasilitas pendidikan lengkap dan modern.
  • Berkesempatan berlatih menjadi Satgas Siber Indonesia dan ahli dalam bidang Biomedical Hazard.
  • Terakreditasi unggul oleh BAN-PT

Ini adalah daftar 27 persyaratan pendaftaran STIN tahun 2023, yang dapat digunakan sebagai referensi untuk mendaftar di tahun 2024:

Baca Juga: Mau Daftar Program Indonesia Pintar (PIP)? Ini yang Harus Kamu Ketahui tentang DTKS agar Pendaftaran Lancar

  1. Warga Negara Indonesia (laki-laki/perempuan).
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  4. Tidak pernah terlibat tindak pidana.
  5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  6. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C)
  7. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
  8. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
  9. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).
  10. Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.
  11. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).
  12. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki).
  13. Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang.
  14. Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau - (minus).
  15. Tidak buta warna.
  16. Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):Laki-laki : 165 (seratus enam puluh lima) cm. Perempuan 160 (seratus enam puluh) cm.
  17. Usia pada serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).
  18. Mendapatkan persetujuan orang tua atau wali yang dibuktikan dengansurat pernyataan orang tua/wali.
  19. Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD.
  20. Laki-laki/Perempuan, TNI/Polri/PNS; bukan personel/mantan personel
  21. Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personelTNI/Polri/PNS;
  22. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh)tahun terhitung sejak dinyatakan lulusan pendidikan STIN; sah secara hukum;
  23. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali yang sah secara hukum.
  24. Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
  25. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
  26. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan a) Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan b) Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i STIN.
  27. Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan Taruna/i STIN.

Dengan memenuhi semua persyaratan di atas, para calon siswa memiliki peluang untuk mengikuti proses seleksi yang ketat dan jika lulus, mereka akan mendapatkan status sebagai PNS, sebuah prestasi yang pastinya akan menjadi idaman bagi mertua dan keluarga besar. Selamat kepada para calon siswa yang berminat, semoga persiapan dan proses penerimaan berjalan lancar!***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah