Memahami Kebijakan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Platform Merdeka Mengajar (PMM)

- 2 Februari 2024, 11:00 WIB
Foto: Memahami Kebijakan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Platform Merdeka Mengajar (PMM)
Foto: Memahami Kebijakan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Platform Merdeka Mengajar (PMM) /guru.kemdikbud.go.id/

 

OKE FLORES.COM - Pendidikan adalah fondasi bagi kemajuan suatu bangsa. Di dalamnya, peran guru dan kepala sekolah menjadi kunci utama dalam mencetak generasi penerus yang unggul. Namun, tantangan dalam dunia pendidikan tidak selalu mudah dihadapi. Melalui platform Merdeka Mengajar, upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia menjadi lebih terstruktur dan terukur.

Platform Merdeka Mengajar merupakan inisiatif yang dirancang untuk membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan inovatif. Dalam konteks ini, pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah memegang peranan penting dalam menentukan keberhasilan pendidikan. 

Petunjuk teknis untuk mengelola kinerja guru dan kepala sekolah oleh Dirjen GTK No. 7607/B.B1/HK.03/2023.

Baca Juga: Pendaftaran Bulan Maret 2024, Ini 27 Syarat Masuk Sekolah Kedinasan STIN

Ada empat variabel untuk mengelola kinerja guru dan kepala sekolah:

  1. praktik kinerja
  2. pengembangan kompetensi
  3. perilaku kerja, dan
  4. akuntabilitas dokumen

Untuk menetapkan predikat kinerja seorang pegawai, empat variabel tersebut berfungsi sebagai acuan penilaian. Oleh karena itu, semua karyawan, terutama karyawan ASN, harus memahami empat variabel tersebut.

Selanjutnya, predikat kinerja tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan jumlah kredit yang akan diberikan kepada seorang pegawai.

Sebelum memilih sasaran kinerja pegawai (SKP), guru harus memahami delapan indikator praktik kinerja.

Keteraturan suasana kelas, penerapan disiplin positif, umpan balik konstruktif, perhatian dan kepedulian adalah delapan indikator praktik kinerja guru.

Baca Juga: Berkelas! Ini Daftar SMA dan SMK Terbaik di Kabupaten Kudus, Apa Saja ya?

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah