OKE FLORES.COM - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan momen penting bagi banyak individu yang ingin memulai karir dalam pelayanan publik.
Setelah melewati serangkaian seleksi dan proses administrasi, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memastikan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS dan Nomor Induk (NI) untuk PPPK.
Mengutip Berbagai Sumber, Senin 26 Februari 2024, untuk memudahkan proses tersebut, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan pengecekan NIP CPNS dan NI PPPK tahun 2023.
Baca Juga: Top! Ini Rekomendasi 10 SMK Terbaik di Kota Kupang, Tertarik, kan?
Cara Cek NIP CPNS dan NI PPPK 2023
Langkah 1: Persiapkan Data yang Dibutuhkan
Sebelum memulai proses pengecekan, pastikan Anda telah mempersiapkan data yang diperlukan seperti Nomor Registrasi Peserta (NRP), Nomor Peserta Ujian (NPU), atau informasi lain yang diminta.
Pastikan data tersebut akurat dan sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.
Langkah 2: Akses Situs Resmi
Untuk melakukan pengecekan NIP CPNS dan NI PPPK, Anda dapat mengakses situs resmi di https ://monitoring.siasn.bkn.go.id/, yang disediakan oleh instansi terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: HORE! Dibuka Daftar Kartu Prakerja 2024 Gelombang 63 Hari Ini agar Dapat Uang Rp 4,2 Juta Simak Syarat Terbaru
Editor: Adrianus T. Jaya