HORE! BLT PIP 2024 Bukan di pip.kemdikbud go.id CAIR Hingga APRIL, Ini CARA NIK NISN KIP Dapat Tanda HIJAU

- 19 Maret 2024, 09:17 WIB
Ilustrasi siswa penerima bansos PIP
Ilustrasi siswa penerima bansos PIP /Pixabay/RamadhanNotonegoro

OKE FLORES.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu secara finansial.

Pada tahun 2024, pemerintah kembali mengumumkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi mereka yang memenuhi syarat.

Di samping itu, terdapat kemudahan dalam proses pengajuan melalui konfirmasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang semakin ditingkatkan untuk memudahkan pencairan dana bantuan.

Baca Juga: Cek Segera Dana PIP Sudah Masuk atau Belum? Ini Informasi Lengkap Bantuan PIP Kemdikbud 2024

Mendapat Kembali Bantuan PIP dari Kemdikbudristek pada 2024
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk memberikan dukungan finansial kepada siswa-siswi dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka tetap dapat mengakses pendidikan secara layak.

Pada tahun 2024, pemerintah kembali memberikan kesempatan kepada mereka yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini. Bantuan ini beragam, mulai dari biaya pendidikan, uang saku, hingga bantuan untuk keperluan belajar.

Konfirmasi KIP untuk Mendapatkan Bantuan PIP
Salah satu syarat utama dalam mendapatkan bantuan PIP adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Konfirmasi KIP menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa bantuan PIP dapat diterima.

Proses konfirmasi KIP dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi Kemdikbudristek atau melalui layanan yang tersedia di instansi terkait.

Cara Mudah Mendapatkan Tanda Cair saat Cek NIK dan NISN
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) menjadi identitas penting dalam proses pendidikan, termasuk dalam pengajuan bantuan PIP.

Untuk memudahkan proses pencairan dana bantuan, pemerintah telah menyediakan sistem yang memungkinkan para penerima bantuan untuk dengan mudah mengecek status dan tanda cair bantuan melalui penggunaan NIK dan NISN.

Ini menjadi langkah progresif dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana bantuan PIP.

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023:

Agar siswa sekolah dasar, SMP, SMA, dan SMK dapat mencairkan BLT hingga Rp1 juta, ikuti tahap-tahap berikut:

1. Pertama, buka situs web pip.kemdikbud.go.id.

2. Isi NIK dan NISN.

3. Tutup kolom penjumlahan 4. Klik Cek Penerima.

Cara Mengkonfirmasi KIP untuk Mendapatkan PIP Lagi Untuk siswa yang telah menerima PIP Kemdikbud tahun sebelumnya, berikut adalah cara untuk mengkonfirmasi KIP mereka untuk mendapatkan PIP hingga Rp1,8 juta lagi:

1. Beri tahu panitia DTKS, Dapodik, atau sekolah tentang KIP.

2. Bawa buku rekening PIP yang mudah digunakan.

3. Bawa KK dan sampaikan keinginan Anda untuk kembali dicalonkan.

4. Tunggu hingga nama siswa diperbarui.

Cara Mendapatkan Tanda Cair PIP Kemdikbud 2024:

Untuk siswa yang memiliki NIK dan NISN mereka saat mereka melakukan cek di pip.kemdikbud.go.id, tanda cair SK Nominasi dapat diperoleh melalui aktivasi rekening:

1. Lengkapi terlebih dahulu dokumen berikut:

- Menerima surat keterangan dari sekolah tentang aktivasi rekening SimPel PIP.

- Membawa KTP dan akta kelahiran wali atau orang tua.

- Membawa tanda pengenal pelajar nominasi PIP atau KTA

- Isi formulir untuk membuka rekening SimPel PIP dari BRI atau BNI

2. Lihat cabang bank BRI atau BNI terdekat.

3. Tidak ada antrian di layanan pelanggan

4. Serahkan persyaratan yang sudah disiapkan jika sudah dipanggil.

5. Tunggu hingga pemeriksaan bank selesai.

6. Siswa akan segera menerima dana bantuan

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan oleh Kemdikbudristek pada tahun 2024 memberikan kesempatan bagi siswa-siswi kurang mampu untuk tetap dapat mengakses pendidikan dengan layak.

Melalui konfirmasi KIP dan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), pemerintah telah memudahkan proses pengajuan dan pencairan dana bantuan, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x