Baca Juga: Intip Isi Garasi Megawati Soekarnoputri: 15 Aset, Termasuk Kendaraan dan Mesin
Perubahan hak itu adalah perubahan dari jenis tertentu menjadi jenis tertentu, belum ada peralihan hak.
"Sehingga apa yang dituduhkan oleh kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta yang menyebut pihak BPN kong kalikong dengan mafia adalah tidak benar," lanjutnya.
Apa yang di mohonkan oleh pemohon dalam hal ini Maria Fatmawati Naput belum bisa dilanjutkan. Ditambah HGB yang dimohonkan oleh pemohon itu di pending dan belum selesai karena adanya perkara antara ahli waris Ibrahim Hanta dan pihak Maria Fatmawati Naput.
"Kita menunggu hasil perkara internal mereka," ujarnya.***