BPN Mabar Bantah Tudingan Kuasa Hukum Indra Triantoro dalam Sengketa Tanah di Labuan Bajo

- 10 Juni 2024, 15:10 WIB
Pelaksana Tugas BPN Manggarai Barat Eksam Sodak
Pelaksana Tugas BPN Manggarai Barat Eksam Sodak /Milano Jaban/

OKE FLORES.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat akhirnya buka suara atas tudingan kuasa hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Indra Triantoro,dkk atas sengketa tanah 11 hektar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Diketahui sebelumnya, Indra Triantoro,dkk menuding Kepala Kantor ATR/BPN Mabar NTT Gatot Suyanto telah melakukan tindakan melanggar hukum, yaitu dengan sengaja mengalihkan status Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Hak Guna Bangun (HGB) atas nama Maria Fatmawati Naput, di saat proses gugatan peradilan para pihak sedang berjalan.

Ditemui di Kantor BPN pada Senin (10/6/2024) siang, BPN Mabar melalui Pelaksana Tugas, Eksam Sodak memberikan klarifikasinya secara gamblang kepada media ini.

Baca Juga: Seno Aji Digandeng Calon Gubernur Tunggal dari Partai Golkar Rudy Mas'ud Maju Pilkada Kaltim 2024

Eksam menjelaskan bahwa BPN Mabar justru sedang menunggu keputusan Pengadilan yang bersifat berkekuatan hukum tetap atau inkrah atas perkara ini.

"Kita sedang menunggu hasil perkara perdata antara ahli waris Ibrahim Hanta dan pihak Maria Fatmawati Naput yang sampai saat ini belum ada keputusan final. Jadi kita tunggu saja pengadilan memutuskan seperti apa," tegasnya.

Atas tudingan kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta itu dapat dijelaskan sesuai runtutan peristiwa berdasarkan prosedur dan mekanisme yang berlaku di Kantor ATR/BPN di seluruh Indonesia.

Seluruh mekanisme yang dilakukan oleh pemohon (Maria Fatmawati Naput -red) waktu itu mungkin dinyatakan lengkap, sehingga adanya perubahan jenis hak dari SHM ke HGB.

Akan tetapi, tambahnya, perubahan itu bukan proses peralihan hak. Beda perubahan hak dengan proses peralihan hak.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah