Beberapa Cara Mengajukan Pengaduan Terhadap DC Pinjol yang Tidak Sesuai dengan Etika OJK

10 Agustus 2023, 09:35 WIB
Foto Ilustrasi : Beberapa Cara Mengajukan Pengaduan Terhadap DC Pinjol yang Tidak Sesuai dengan Etika OJK /

OKEFLORES.com - Informasi lebih lanjut tentang bagaimana mengajukan pengaduan terhadap DC pinjol yang tidak sesuai dengan etika penagihan OJK secara online di HP setelah menggunakan Galbay dan cara menghentikan teror dapat ditemukan di sini.

Saat ini, banyak individu menggunakan layanan pinjol atau pinjaman online untuk mengatasi masalah keuangan mereka. Karena banyaknya aplikasi pinjol ini, orang menjadi khawatir dengan batasan dan kemudahan penggunaannya, yang memungkinkan dana masuk ke rekening mereka dengan cepat.

Namun, Anda harus berhati-hati jika Anda gagal melakukan pembayaran atau tidak dapat membayar pinjaman, karena seorang DC akan mendatangi rumah Anda untuk menakut-nakuti Anda dengan utang tersebut, bahkan merusak harga diri Anda di masyarakat.

Baca Juga: Berikut Beberapa Cara yang Bisa Dilakukan Jika Kondisi IPhone Lemot

Namun, Anda dapat melaporkan DC pinjol yang melanggar etika penagihan ke OJK; Anda juga dapat mengetahui cara melaporkan intimidasi atau teror berlebihan dari DC ke polisi ke OJK melalui HP. Hanya penting untuk diingat bahwa menggunakan layanan pinjol adalah pilihan yang lebih baik.

 

Cara Lapor Teror DC Online di HP


Melansir beritadiy.com, Kamis 8 Agustus 2023, Berikut cara yang bisa Anda lakukan jika ingin terhindar dari teror DC yaitu dengan melapor ke instansi-instansi terkait bisa online lewat HP dengan membuka link di bawah ini:

1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman.
2. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs berikut:

Kepolisian


- Kunjungi laman https://patrolisiber.id
- Kirim e-mail ke info@cyber.polri.go.id

Satgas Waspada Investasi (SWI)

- Ajukan pengaduan ke SWI untuk pemblokiran. Caranya dengan mengirim e-mail ke waspadainvestasi@ojk.go.id.


Kemenkominfo

- Kunjungi laman aduankonten.id

- Kirim e-mail ke aduankonten@kominfo.go.id

- Kirim pesan WhatsApp di nomor 08119224545


3. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Anda yang saat ini masa galbay, simak juga cara hentikan teror DC atau debt collector pinjol yang datang ke rumah usai galbay atau gagal bayar:

Baca Juga: Rekomendasi HP Android untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Rp1-2 Jutaan

1. Restrukturisasi pinjaman

Hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah meminta restrukturisasi kepada DC atau pihak pinjaman online. Restrukturisasi adalah meminta keringanan pembayaran karena nasabah atau pengguna pinjol sedang mengalami kesulitan. Beberapa pinjol nantinya akan meminta Anda untuk membuat surat permintaan restrukturisasi atau keringanan dan akan diuji kelayakannya.


Apabila nasabah benar-benar dalam keadaan sulit, maka DC atau pinjol akan memberikan keringanan. Hal yang isa diberikan pinjol yaitu memperpanjang durasi pelunasanm mengurangi tunggakan bunga hingga menambah fasilitas pinjaman.

2. Jual salah satu barang berharga

Jika surat permohonan restrukturisasi Anda tidak diterima oleh pihak pinjol. Maka hal yang dapat Anda lakukan adalah menjual salah satu barang yang Anda miliki yang harganya sebanding dengan nilai utang Anda.


Namun sebaiknya, apabila Anda sudah mengetahui jauh-jauh hari akan gagal bayar atau memiliki kesulitan dan takut DC teror kontak atau ke rumah, Anda bisa mencari penghasilan lebih agar utang dapat tertutupi.

3. Laporkan teror DC

Sebagai pengguna pinjol, Anda diharapkan juga memiliki kebijaksanaan dalam membedakan etika-etika yang tidak pantas dilakukan oleh DC agar tidak terjadi konflik. Salah satu tindakan yang dapat Anda lakukan jika ada teror DC yang mengintimidasi atau merendahkan martabat Anda, tentu saja Anda dapat melaporkannya ke Polisi, Kemenkominfo dan otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Demikian informasi mengenai cara melaporkan DC pinjol yang tidak sesuai dengan etika penagihan OJK online di HP setelah terjadinya masalah dan cara menghentikan teror.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritadiy.com

Tags

Terkini

Terpopuler