Okeflores.com - PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga memperketat kebijakan pembelian jenis BBM Bersubsidi Pertalite maupun Solar.
Pembeli BBM Pertalite maupun Solar diharuskan mendaftar terlebih dahulu di aplikasi digital MyPertamina.
Hal itu tengah diuji coba di 11 kota/kabupaten yang tersebar di 5 provinsi dan berlaku mulai 1 Juli 2022
Uji coba ini dikhususkan bagi pengendara kendaraan roda 4, dan tidak termasuk pembelian BBM untuk kendaraan roda 2.
Masyarakat akan mendapat barcode yang dikirimkan pada Email apabila berhak membeli BBM Subsidi setelah mendaftarkan diri pada aplikasi MyPertamina.
Barcode yang diterima itu nantinya dapat ditunjukkan kepada petugas di SPBU untuk membeli Pertalite maupun Solar lewat aplikasi MyPertamina.
Namun, masyarakat khawatir soal penggunaan HP di SPBU. Seperti diketahui penggunaan alat elektronik HP di SPBU dilarang karena dapat memicu kebakaran.
Pertamina menjawab kekhawatiran itu. Perusahaan pelat merah itu menjelaskan bahwa penggunaan HP di SPBU diperbolehkan namun dengan sejumlah aturan-aturan ketat.
Berdasarkan keterangan yang dibagikan Pertamina melalui akun instagram @mypertamina, penggunaan HP di SPBU diperbolehkan hanya untuk transaksi pembayaran dari dalam mobil atau 1,5 meter dari dispenser SBPU, dan tidak boleh melakukan komunikasi telepon.