Berikut Beberapa Plat Kendaraan Mobil Listrik akan Ditandai Secara Terpisah, Berikut Perbedaanya

- 3 Maret 2023, 08:38 WIB
Sumber listrik buat isi ulang batere mobil listrik masih didominasi berasal dari pembangkit listrik berbahan bakar batubara
Sumber listrik buat isi ulang batere mobil listrik masih didominasi berasal dari pembangkit listrik berbahan bakar batubara /Europen Environment Agency/

Okeflores.com - Indonesia bersiap beralih dari mobil bensin ke mobil listrik.

Pemprov Jabar melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) telah menyiapkan peralatan untuk mendukung peluncuran kendaraan listrik di Jabar.

Persiapan yang dilakukan adalah pembuatan pelat nomor mobil listrik dan pembangunan tempat pengisian mobil listrik umum.

Nomor polisi kendaraan (TNKB) yang dipinjam dari khusus untuk kendaraan listrik, diberi nomor berwarna biru untuk menunjukkan tanggal terakhir penggunaan plat nomor tersebut.

Mengutip akun Instagram huma_jabar dari unggahan 2 Maret 2023, bahwa pelat nomor kendaraan listrik tersebut memiliki tanda khusus berwarna biru pada nomornya, yang menandakan masa berlaku pelat nomor tersebut. Lihat gambar berikut untuk informasi lebih lanjut.

1. Tanda Kuning

Digunakan pada kendaraan bermotor, angkutan umum dan angkutan umum.

2. Plat merah digunakan pada kendaraan bermotor instansi pemerintah

Halaman:

Editor: Inggriani Cendrajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah