Pengguna Iphone Wajib Pajak, Berikut Ini Ketentuannya dari Direktorat Jenderal Pajak

- 27 Maret 2023, 16:54 WIB
Update harga iPhone 14 Series Februari 2023.
Update harga iPhone 14 Series Februari 2023. /Tangkapan layar/GSMarena

Okeflores.com - Seperti diketahui, harta yang dibeli dari penghasilan kita, termasuk iPhone, harus dilaporkan di kolom harta SPT Pajak.

Karena iPhone termasuk ponsel pintar yang harganya tergolong mahal.

Bagi pengguna iPhone harus bersiap medaporkan ke SPT Pajak Tahunan. Berikut ini ketentuannya dari Direktorat jenderal Pajak.

 

Baca Juga: 15 Ucapan Hari Valentine 2023, Kirimkan Kata-Kata Romantis untuk Kekasih dan Orang Tersayang

Apakah kamu pengguna iPhone 14 terbaru dengan harga mencapai Rp25 juta?

Ditjen Pajak mengimbau kepada seluruh masyarakat atau wajib pajak harus patuh pada peraturan yang berlaku.

Wajib pajak haris melaporkan penghasilan beserta pajak penghasilan (PPh) termasuk harta dalam SPT Tahunan.

Baca Juga: Rosti Simanjuntak: Penjatuhan Vonis Harus Adil Didapatkan Terdakwa Lainnya

 

Dimana seluruhan harta termasuk iPhone yang dibeli dari penghasilan kita yang telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan ke kolom SPT.

Lalu, bagaimana ketentuan melaporkan iPhone di SPT Pajak Tahunan?

Dilansir dari https://djponline.pajak.go.id/ tujuan pelaporan tersebut agar menjadi sinkron antara besarnya penghasilan dengan besarnya tambahan harta (plus konsumsi) dalam satu tahun, yang sleanjutnya dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Baca Juga: Beginilah Cara Download Video YouTube dan MP3 Soundcloud Melalui Tubidy, Sangat Praktis!, Cek disisi!

Dimana iPhone termasuk harta yang dibeli dengan penghasilan.

Para Wajib pajak bisa memasukkannya di kolom harta pada SPT Tahunan, masuk dalam kategori harta bergerak dengan kode 055 peralatan elektronik.***

Editor: Sastriana Jedaun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x