"Daftar IMEI itu GRATIS! tapi kamu harus melunasi kewajiban Bea Masuk, PPN, dan PPh seperti barang impor lainnya," begitu kata laman Bea Cukai dikutip, Sabtu, 21 Januari 2023.
Akun resmi Bea Cukai di Twitter membagikan 3 cara mendaftarkan IMEI, yakni lewat Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin.
1. Cara daftar IMEI lewat Bea Cukai
Jika ada perangkat dari Luar Negeri dan sudah mendaftar di Bea Cukai, namun tidak mendapat jaringan, maka pengguna harus menghubungi Bea Cukai untuk dicek di sistem mereka hingga ke CEIR, karena Bea Cukai bertanggungjawab kepada pengguna hingga mendapat jaringan seluler.
Masuk ke laman www.beacukai.go.id/register-imei.html dengan KLIK DISINI untuk registrasi data IMEI sebelum datang ke Indonesia.
Saat tiba di bandara, silakan tunjungan QR Code dan formulir E-CD ke petugas bandara.
- Ambil formulir E-CD.
- Jangan lupa menunjukan paspor, tiket, dan invoice pembelian gawai saat di bandara.
Dikarenakan, sistem yang ada di Bea Cukai sudah integrated dengan sistem basisdata pemerintah, sehingga seharusnya tidak ada isu di perangkat pengguna. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi pihak Bea dan Cukai pada Nomor 1500225
2. Cara daftar lewat operator seluler
- Download aplikasi Mobile Beacukai Apps di PlayStore, KLIK DISINI
- Isi Formulir.
- Ambil QR Code dan kode registrasi.
- Scan QR Code ke petugas (saat di bandara).
- Setelahnya menunggu persetujuan.