1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman.
2. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs berikut:
Kepolisian
- Kunjungi laman https://patrolisiber.id
- Kirim e-mail ke [email protected]
Satgas Waspada Investasi (SWI)
- Ajukan pengaduan ke SWI untuk pemblokiran. Caranya dengan mengirim e-mail ke [email protected].
Kemenkominfo
- Kunjungi laman aduankonten.id
- Kirim e-mail ke [email protected]
- Kirim pesan WhatsApp di nomor 08119224545
3. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Anda yang saat ini masa galbay, simak juga cara hentikan teror DC atau debt collector pinjol yang datang ke rumah usai galbay atau gagal bayar:
Baca Juga: Rekomendasi HP Android untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Rp1-2 Jutaan