Wajib Dipahami! IPhone Berisiko Akan Dinonaktifkan Jika Didaftarkan Secara IMEI Ilegal

- 29 Agustus 2023, 09:06 WIB
Ilustrasi HP dengan IMEI ilegal / Wajib Dipahami! IPhone Berisiko Akan Dinonaktifkan Jika Didaftarkan Secara IMEI Ilegal
Ilustrasi HP dengan IMEI ilegal / Wajib Dipahami! IPhone Berisiko Akan Dinonaktifkan Jika Didaftarkan Secara IMEI Ilegal /

OKE FLORES.com - Lebih dari 176.000 iPhone berisiko dinonaktifkan setelah didaftarkan dengan IMEI ilegal. Hal ini terjadi setelah Direktorat menindak Kejahatan Dunia Maya (Dittipidisber) Bareskrim Polri mengungkap pendaftaran ilegal International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Bareskrim Polri mengungkapkan sekitar 191.995 IMEI melanggar hukum dan terdaftar di sistem CEIR Kementerian Perindustrian. Pendaftaran berlangsung selama 10 hari mulai tanggal 10 hingga 20 Oktober 2022. Bareskrim Polri menangkap enam orang atas kejahatan ini  Empat orang berasal dari pihak swasta (P, D, E dan P), sedangkan dua orang lainnya, F merupakan pimpinan Kementerian Perindustrian dan A merupakan pimpinan Dirjen Bea dan Cukai.

Direktur Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengumumkan kerugian negara akibat registrasi IMEI ilegal sebesar Rp353,7 miliar. Oleh karena itu, pemerintah harus mengambil keputusan tegas.

Baca Juga: Cara Menghindari Penipuan One Time Password atau OTP yang Sering Terjadi


Jika nomor IMEI ponsel Anda belum terdaftar, Anda dapat memintanya ke bea cukai. Namun, persyaratan tertentu harus dipenuhi. Pendaftaran IMEI kepabeanan diwajibkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1.203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan penyelenggara angkutan.

Ketentuan daftar IMEI di Bea Cukai


- -Ponsel yang dibeli dari luar negeri maksimal 2 unit.
- Nilai dari ponsel yang dibeli tidak boleh lebih dari 500 USD atau Rp7,3 juta, baik yang dibeli sendiri maupun dari ekspedisi.
- Jika ada kelebihan nilai maka akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPh 7,5 persen dari harga.
- -Jika ponsel dari luar negeri masuk lewat ekspedisi, maka proses registrasi IMEi dilakukan perusahan jasa kirim melalui Bea Cukai.
- Bagi turis asing yang ingin memakai SIM tak perlu registrasi IMEI, hanya perlu melakukan pendafaran di gerai operator seluler, dan akan mendapatkan akses selama 90 hari.

Cara daftar IMEI via aplikasi Bea Cukai


- Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai di ponsel Anda.
- Buka aplikasi Bea Cukai, dan pilih 'IMEI'.
- Isi data diri dan data penerbangan.
- Isi detail barang (merek, tipe dan nomor IMEI).
- Tekan 'Complete' jika data yang diisikan sudah benar.
- Tunggu Kode QR dan Registration ID muncul.
- Jika kode QR dan Registration ID muncul, Anda bisa mendatangi kantor Bea Cukai untuk melakukan scanning kode QR tersebut. Apabila semua urusan pajak selesai, Anda akan mendapat - persetujuan dari pejabat Bea Cukai.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x