Seorang Wartawan Mendapat Ancaman Saat Berada di Lokasi Liputan yang Dipasang Garis Polisi

18 Juli 2023, 09:04 WIB
Foto: Seorang Wartawan Mendapat Ancaman Saat Berada di Lokasi Liputan yang Dipasang Garis Polisi /

OKE FLORES.com - Organisasi Media di Papua menyesalkan dugaan tindakan ancaman yang menimpa seorang wartawan Cendrawasih Pos pada Selasa, 11 Juli 2023. Wartawan yang biasa disapa Gamel ini diduga mendapat ancaman oleh dua individu aparat kepolisian.

Melansir rri.co.id, Selasa 18 Juli 2023, peristiwa ini terjadi saat Gamel meliput kegiatan penghentian aksi penimbunan hutan bakau di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa pada pukul 11.20 WIT. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua dan Ditkrimsus Polda Papua.

Gamel mendapat ancaman ketika sedang mengambil gambar di salah satu lokasi di tempat liputan yang telah dipasang garis polisi. Kebetulan terdapat beberapa anggota kepolisian yang berdiri dekat lokasi yang difoto Gamel.

Baca Juga: Kapal Motor RS Terapung Ksatria Airlangga Beroprasi Pelayanan Medis di Wilayah NKRI

Diduga aparat ini sudah berada di tempat penimbunan tersebut sejak beberapa hari sebelumnya. Kemungkinan mereka terindikasi turut menjaga aktivitas penimbunan yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab di daerah hutan bakau itu.

Dua orang anggota polisi kemudian memanggil Gamel dan menanyakan alasan dia mengambil foto lokasi tersebut. Keduanya memaksa Gamel untuk menghapus foto-foto tersebut meskipun dia telah menjelaskan bahwa dia adalah seorang jurnalis.

"Demi menghindari keributan dan masih melaksanakan liputan di tempat yang lain, saya terpaksa menghapus foto-foto tersebut. Saat saya meninggalkan lokasi tersebut, mereka pun kembali mengeluarkan ancaman: awas kau ya…!," kata Gamel.

Baca Juga: Kepala Desa Lumut Manggarai Barat Melakukan Pemerasan Terhadap 11 Orang Penduduk

Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jayapura, Lucky Ireeuw mengecam aksi intimidasi yang menimpa Gamel di lokasi liputan. Sebab, dugaan aksi represif yang dialami Gamel telah menghambat implementasi kebebasan pers di Tanah Papua.

"Aksi intimidasi yang dialami Gamel telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Kami mintaPolda Papua memberikan sanksi tegas bagi oknum aparat yang diduga terlibat dalam aksi tersebut,” kata Lucky.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua, Meirto Tangkepayung menyayangkan peristiwa yang menimpa Gamel ketika sedang melaksanakan tugas peliputan. Ia berharap Polri sebagai mitra para jurnalis dapat mendukung kebebasan pers di Tanah Papua.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini masih terjadi di Papua. Kami meminta pihak kepolisian menjamin kebebasan pers di Tanah Papua,” ujar pria yang akrab di sapa Nugie ini.

Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Bidang Advokasi, Ridwan Madubun menegaskan, pihaknya mengecam tindakan arogansi yang mengarah pada dugaan intimidasi kepada rekan-rekan pers khususnya Gamel. Ridwan menilai aksi ini tidaklah benar karena terjadi ketika Gamel sedang melaksanakan tugasnya di ruang publik.

"Seharusnya semua pihak mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami sangat mengecam aksi ini dan mudah-mudahan oknum yang terlibat dapat dikenakan sanksi, " ucap Ridwan.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Beny Ady Prabowo mengatakan, pihaknya selama ini telah berupaya memberikan materi mengenai kebebasan pers bagi calon polisi sejak mengikuti pendidikan di SPN.

"Saya juga baru mengetahui informasi ini. Jurnalis yang mengalami peristiwa ini bisa melaporkan ke Bidang Propam, " kata Ignatius.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler