Fraksi Demokrat dan Korban Gugat Bupati di Pengadilan Negeri Ende

24 Agustus 2023, 18:33 WIB
Ilustrasi sapi. /Freepik/pvproductions/

NTT, OKE FLORES.com - Kasus dugaan pencurian 14 (empat belas) ekor sapi di kabupaten Ende yang diduga melibatkan oknum brimob kini menuai panjang.

Pasalnya, Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Ende, bersama korban menggugat Bupati Ende melalui jalur hukum.

Alasan menguat Fraksi Demokrat dan korban menggugat Bupati Ende disebabkan Rumah Potong Hewan (RPH) adalah milik Pemerintah Kabupaten Ende.

Baca Juga: KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Bawang Merah Malaka, KOMPAK INDONESIA Acungi Jempol

"Sebagai Kepala Daerah wajib hukumnya bapak Bupati harus bertanggung jawab dengan sapi milik pengusaha tersebut," ungkap Anggota Fraksi Demokrat Ende Mahmud/Bento.

Foto. Anggota Fraksi Demokrat Kabupaten Ende Mahmud/Bento

Bento mengatakan, kasus tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukum di kabupaten Ende melalui LBH Prambasa Justitia yang beralamat di Jl.Eltari Ende, RT/RW 002/006 Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT.

"Kami dari Fraksi Demokrat berkomitmen akan terus bersuara dan mengawal kasus tersebut sehingga pemilik sapi bisa mendapatkan keadilan," tukasnya.

Tim LBH Prambasa Justitia ketika dikonfimasi media ini Kamis, 24 Agustus 2023 menjelaskan, perkara tersebut telah di daftar di Pengadilan Negri (PN) Ende.

Menurut tim Prambasa Justitia Advokat bahwa, pihak yang digugat dalam perkara ini adalah Bupati Ende.

"Alasan kita gugat Bupati Ende karena Rumah Potongan Hewan (RPH) Ende tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Ende," tukasnya.

Baca Juga: ASEAN dan Korea Selatan Sepakat Perangi Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara Lainnya

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula sejak tahun 2020 dan hingga saat ini belum ada pertanggung jawaban pemerintah Kabupaten Ende.

Hingga berita ini diturunkan media ini masih berupaya mengonfirmasi Bupati Ende.*** (Arnold Dewa)

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler