Pemda Ende Diseret ke Ranah Hukum Gegara Kasus Pencurian Sapi

- 24 Agustus 2023, 07:05 WIB
Foto. Anggota Fraksi Demokrat Ende, Mahmud/Bento dan Kuasa Hukum
Foto. Anggota Fraksi Demokrat Ende, Mahmud/Bento dan Kuasa Hukum /Arnold Dewa

NTT, OKE FLORES.com - Fraksi Partai Demokrat kabupaten Ende, NTT, mendorong ke rana hukum Kasus pencurian 14 (Empat Belas), Ekor sapi milik pengusaha di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga melibatkan oknum Brimob.

Anggota Fraksi Demokrat Ende, Mahmud/Bento kepada media ini Rabu, 23 Agustus 2023 menjelaskan, Fraksi Partai Demokrat bersama korban telah menyerahkan kasus tersebut kepada kuasa hukum di kabupaten Ende.

"Saat ini kami bersama korban sedang mencari keadilan dan kepastian hukum atas kejadian tersebut. Kami dari Fraksi Demokrat berkomitmen akan selalu bersama korban dalam melakukan upaya hukum,"katanya.

Baca Juga: Masyarakat Nangapanda Ende Kirim Surat ke Dinas ESDM NTT Minta Aktivitas PT Novita Karya Taga Dihentikan

Bento menjelaskan, kasus ini telah diserahkan kepada LBH PRAMBASA JUSTITIA yang beralamat di Jl.Eltari Ende, RT/RW 002/006 Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT.

Senada dengan pernyataan tersebut, Ketua LBH Prambasa Justitia, Advokat Mikael O. L. Prambasa, S.H., rekan Advokat Muhamad Haiban,S.H., Advokat Muda Isnan Ndia Chandra Fitrah S.H, dan PARALEGAL Yohanes Kevin P. Kapo. (Tim Kuasa Hukum) yang diberikan kuasa oleh korban melalui FRAKSI DEMOKRAT Kabupaten Ende kepada media ini Rabu, 23 Agustus 2023 mengatakan, kasus tersebut digugat dengan perkara perdata.

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya hukum untuk perkara tersebut,"katanya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x