Hotel St Regis Labuan Bajo Diduga Bangun di Lahan Orang, Ada Fakta Baru dalam Persidangan

16 Juni 2024, 21:11 WIB
Florianus Surion Adu (Tokok Masyarakat Labuan Bajo) memberikan keterangan Pers Soal Kasus Tanah Keranga. /

LABUAN BAJO, OKE FLORES.COM - Sengketa lahan seluas 11 hektar yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, yang melibatkan Suwandi Ibrahim dan Niko Naput kini terus bergulir.

Dalam fakta sidang pada Rabu 12 Juni 2024 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Labuan Labuan Bajo terungkap fakta baru. Yang mana Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa menunjukkan surat penyerahan tanah adat dari ulayat yang asli.

"Artinya Warkah di BPN yang berisi pernyataan Lurah, Camat, Panitia A dan lainnya hanya berdasar fotocopy. Sehingga surat pernyataan Ramang Ishaka soal pembagian tanah ke Maria F. Naput dan Paulus G. Naput (Niko Naput) adalah ilegal dan melawan hukum,” geram kuasa hukum Suwandi Ibrahim (ahli waris Ibrahim Hanta) DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H kepada media, Sabtu (15/6/2024) di Labuan Bajo.

Baca Juga: Siapa yang akan Terima Rekomendasi Demokrat untuk Pilgub NTT? Apakah Orias atau Laka Lena?

Saat sidang BPN hanya memunculkan fotocopy surat pernyataan Haji Ramang Ishaka tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 Hektar milik Nasar Supu, Betariks Seran dan Niko Naput. Padahal kepemilikan mereka sudah dibatalkan sejak tanggal 17 Januari 1998.

"Sehingga kepemilikan lahan milik
Erwin Kadiman Santoso selaku CEO PT Mahanaim Grup dalam pembangunan Hotel St. Regis yang dibeli sari Niko Naput bermasalah, karena itu lahan orang yaitu tanah milik Ibrahim Hanta dengan luas 11 Hektar," jelasnya.

Ahli Waris Ibrahim Hanta mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut kepada St. Regis.

Pernyataan yang sama disampaikan Florianus Surion adu, salah satu tokoh masyarakat di Labuan Bajo.

"Konon, PT Mahanaim Group pemilik Hotel St Regis Labuan Bajo membeli tanah seluas 40 H yang berlokasi di Keranga tersebut dibeli dari Nikolaus Naput. Notaris Billy Yohanes Ginta mengukuhkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli melalui akta nomor 05 tertanggal 29 Januari 2024," ungkap Fery Adu akrabnya disapa.

Miris katanya ketika ada orang yang mengklaim tanah seluas 40 Ha tanpa ada alas hak yang jelas. Apalagi kalau tanah tersebut hasil pemberian ulayat.

"Nikolaus Naput itu bukan warga asli Labuan Bajo, bukan juga keturunan Dalu Nggorang. Darimana Nikolaus Naput mendapatkan tanah seluas itu,” tanya Fery.

Ia bahkan menyebut ada peran Badan Pertanahan Labuan Bajo dalam sengkarut kepemilikan tanah tersebut.

"Bahwa ketika pihak akta notaris yang dalam hal ini sebagai pejabat pembuat akta PPJB antara penjual Niko Naput yang terjadi tahun 2014. Mirisnya saat kejati NTT melakukan upaya hukum tanah Pemda Torolema Batu Kalo Keranga, PPJB-nya yang 40 Ha tidak tersentuh," katanya.

Baca Juga: Kota Ruteng dan Kondisinya yang Memprihatinkan: Trotoar Menganga hingga Jalan Berlubang

Sehingga lanjutnya, sangat kuat dugaan bahwa lahan Hotel St Regist adalah yang dibeli dari Niko Naput yang mana dalam fakta persidangan telah diungkap oleh para saksi, bahwa surat warkah alas hak (surat pelepasan dari fungsionaris adat Ngggorang) yang dimiliki Niko Naput dibatalkan.

Fery Adu menjelaskan, saksi yang dihadirkan oleh keluarga almarhum Ibrahim Hanta mengutarakan hal itu dalam fakta persidangan.

"Para saksi mengakui bahwa surat warkah alas hak (surat pelepasan dari fungsionaris adat Ngggorang) yang dimiliki Niko Naput dibatalkan oleh fungsionaris adat Nggorang melalui suratnya yang dikeluarkan pada tanggal 17 Januari 1998, dengan alasan lahan itu terdapat tanah pemda ( yayasan yg akan dibangun sekolah perikanan) yang lokasinya bersebelahan dengan tanah milik ahli waris Abraham Hanta 11 hektar.

"Dimana tanah ini sedang berperkara di pengadilan negeri Labuan bajo," tutupnya. ***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler