Nama Doni Parera Disebut Dalam Kasus Dokumen Palsu Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng

- 29 Maret 2023, 10:10 WIB
Ilustrasi Palu Sidang.
Ilustrasi Palu Sidang. /Pixabay/qimono./

Janur menjelaskan, Doni Parera dapat dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”). Di sana, juga diatur mengenai berita bohong.

Selain itu, kata Janur, video yang disebarkan oleh Doni Parera dapat dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x