Janur menjelaskan, Doni Parera dapat dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”). Di sana, juga diatur mengenai berita bohong.
Selain itu, kata Janur, video yang disebarkan oleh Doni Parera dapat dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.***