Praktisi Hukum Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur

- 16 April 2023, 17:51 WIB
Terminal Kembur
Terminal Kembur /

Ia menjelaskan, Surat Pajak atau SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) adalah bukti bahwa yang namanya tertulis dalam SPPT itu selaku bezitter (penguasa) atas tanah dan dapat sekaligus selaku Eigenaar (pemilik ) atas tanah tersebur.

“Seorang Eigenaar belum tentu sekaligus selaku bezitter, dan bisa juga keduanya sekaligus. Seorang bezitter belum tentu sekaligus selaku eigenaar, dan bisa juga keduanya sekaligus, ” imbuhnya.

Baca Juga: Vonis Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur, Doni Parera:’Hukum Didikte Elit Politik dan Uang’

Antonius Ali justru mempertanyakan nilai kerugian negara yang dibeberkan kejaksaan negeri Manggarai.

“Apakah tanah yang menjadi terminal Kembur sekarang ini masih menjadi tanah milik Gregorius Jeramu atau bukan. Jika tanah itu bukan milik Gregorius Jeramu, adakah yang mengklaim itu tanah miliknya dan mengajukan komplain pembangunan terminal atas tanah miliknya? Jika tak ada, di mana letak kerugian negaranya?, ” kata Antonius.

Menurutnya, tujuan pembelian tanah itu untuk pembangunan terminal yang kini sudah selesai dibangun.

“Kerugian negaranya dimana?, Kecuali ketika tanah itu diproses sertifikat oleh Pemkab Matim dan dikomplain oleh pihak lain yang telah memiliki alas hak dan bukti kuat atas tanah tersebut, baru berpeluang ada indikasi kerugian negara,” katanya. ***

 

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah