Vonis Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur, Doni Parera:’Hukum Didikte Elit Politik dan Uang’

- 12 April 2023, 10:55 WIB
Kejari Ruteng tetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek terminal Kembur, Manggarai Timur
Kejari Ruteng tetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek terminal Kembur, Manggarai Timur /AS Rabasa /

Okeflores.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjatuhi hukuman penjara dua tahun terhadap GJ selalu pemilik lahan Terminal Kembur dan satu tahun enam bulan terhadap BAM selaku PPTK.

Goris dinyatakan bersalah oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Kupang dalam sidang putusan perkara korupsi pengadaan lahan terminal tersebut pada Rabu, 29 Maret.

Hakim beralasan ia menjual tanah terminal itu yang belum bersertifikat. Goris hanya menggunakan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan [SPT PBB] sebagai alas hak.

Baca Juga: The Walking Dead Akan Dibawa Ke Layar Lebar Setelah Musim Terakhir Serial TV Tersebut

Putusan hakim itu sesuai dengan dakwaan dari Kejaksaaan Negeri Manggarai yang menyebut penjualan tanah tidak bersertifikat itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan bahwa SPT PBB bukanlah alas hak atau bukti kepemilikan tanah.

Benediktus Aristo Moa, yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika [Hubkominfo] Manggarai Timur saat pengerjaan terminak ini juga divonis penjara 1,6 tahun.

Baca Juga: Ringkasan Film The Informer: Joel Kinnaman Berperan Sebagai Agen Rahasia FBI.

Ia dinyatakan bersalah karena tidak meneliti status hukum tanah itu sebelum membuat dokumen kesepakatan pembebasan lahan serta menetapkan harganya.

Keduanya dinyatakan memperkaya orang lain sekaligus merugikan keuangan negara dengan nilai kerugian total (total loss) atau senilai yang telah dibayarkan kepada Goris, yakni Rp 402.245.455.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah