Praktisi Hukum Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur

- 16 April 2023, 17:51 WIB
Terminal Kembur
Terminal Kembur /

Okeflores.com - Hakim Tindak Pidana Korupsi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tersangka terhadap Benediktus Aristo Moa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Terminal Kembur dan Gregorius Jeramu sebagai pemilik lahan hingga kini terus mengundang tanya publik.

Pasalnya, tanah tersebut sudah menjadi milik Pemerintah Daerah kabupaten Manggarai Timur sejak tahun 2019, namun pihak kejaksaan tetap menetapkan PPTK dan Pemilik Tanah sebagai tersangka.

Saat ini, status kepemilikan lahan Terminal kembur nyatanya sudah menjadi milik Pemerintah Daerah kabupaten Manggarai Timur.

Baca Juga: TPN PB Klaim Tembak Mati 9 TNI di Papua dan Berhasil Rebut 9 Pucuk Senpi

Praktisi hukum, Antonius Ali menjelaskan tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Pemkab Matim dan pula sudah terdaftar dalam KIB (Kartu Inventaris Barang) Pemkab Matim dan di atas tanah itu telah pula dibangun Terminal.

“Jika demikian hal dan keadaannya, negara tidak rugi, ” katanya, melansir Floreseditorial.com, Minggu, 16 April 2023.

Menurutnya, dalam sistem hukum pertanahan yang berlaku, Sertifikat Hak Milik bukan merupakan satu satunya alat bukti hak.

Baca Juga: Berita Masalah Pengadaan Lahan Terminal Kembur, Wartawan TVRI NTT Ancam Dibunuh

“Banyak tanah tanah masyarakat di pedesaan yang hingga kini belem bersertifikat, tidak berarti bukan hak miliknya. Yang menjadi pertanyaan hukumnya adalah apakah tanah itu milik dari Gregorius Jeramu atau bukan. Soal tanah itu belum bersertifikat tidak menjadi alasan penghapus hak milik, ” tegasnya.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah