Kapal Wisata Milik BPOLBF Tidak Berizin, Marsel Ahang Sebut Direktur BPOLBF Sakit Jiwa

- 1 Mei 2023, 08:08 WIB
Ketua LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat NTT) Marsel Nagus Ahang
Ketua LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat NTT) Marsel Nagus Ahang /

LABUAN BAJO, OKE FLORES.com - Ketua LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat NTT) Marsel Nagus Ahang, SH, menduga Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) sakit jiwa.

Pernyataan menohok tersebut ia lontarkan kepada media Minggu, 30 April 2023, siang, buntut persoalan kapal Wisata Wonderful Komodo milik Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) yang tidak melakukan ijin clearance.

"Saya menduga Direktur Utama BPOLBF sakit jiwa dan bandel karena tidak mengurus ijin operasional kapal pesiar di wilayah labuan Bajo," tegas Ahang.

Baca Juga: Bandel! Ternyata Kapal Wisata Milik BPOLBF Tidak Mengurus Clearance

Karena itu, Ahang meminta agar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Sandiaga Uno untuk segera pecat direktur BPOLBF Shana Fatina.

Menurutnya, Direktur BPOLBF telah lalai serta melawan negara dengan tidak membuat ijin operasional kapal pesiar miliknya.

Baca Juga: Ini Link Thread Twitter lengkap Sewu Dino, Kisah Horor Viral SimpleMan...

"Selaku direktur utama BPOLBF seharusnya beri contoh yang baik untuk kepada masyarakat, dengan mengurus ijin operasional kapal tersebut," lanjutnya.

Ahang juga mendesak, agar kepala Syahbandar Labuan Bajo untuk segera memanggil direktur BPOLBF dan minta pertanggung jawaban terhadap operasi kapal secara ilegal kapal tersebut.

"Saya menduga, bahwa kapal tersebut milik pribadi dari direktur BPOLBF, sehingga tidak dibuat proses izinnya," cetusnya.

Baca Juga: Berikut Sinopsis Film Dedemit, film Horor Terbaru yang Dirilis Mei 2023

Saya berharap, agar pihak aparat penegak hukum, terutama pihak kejaksaan Negeri Manggarai Barat, untuk segera melakukan pulbaket terhadap pembelian kapal tersebut dan apa yang dilakukan oleh direktur BPOLBF adalah sebuah tindakan penyalahgunaan wewenang.

"Jangan-jangan ini ada unsur tindakan korupsinya," tutup anggota Peradi yang berkantor di Kabupaten Manggarai Barat tersebut.***(MILAN)

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah