PMKRI Ruteng Minta Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan Pengadilan Tipikor Kupang dan Bebaskan GJ dan BAM

- 5 Juni 2023, 22:25 WIB
PMKRI Ruteng gelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Senin, 5 Juni 2023.
PMKRI Ruteng gelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Senin, 5 Juni 2023. /

NTT, OKE FLORES.com - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI ) Cabang Ruteng meminta Pengadilan Tinggi batalkan putusan pengadilan Tipikor Kupang karena dinilai mencederai hukum adat Manggarai.

Hal tersebut disampaikan Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Laurensius Lasa dalam orasinya depan Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Senin, 5 Juni 2023.

Baca Juga: Wajib Tahu Ternyata Penting!! 5 Peran Indonesia untuk Hubungan Internasional

Menurutnya, keputusan Kejari Manggarai yang menetapkan Geregorius Jeramun yang adalah pemilik lahan sebagai tersangka mencederai adat Manggarai.  

Penetapan Geregorius Jeramun sebagai pemilik lahan pada kasus pembelian tanah oleh Dinas Perhubungan Manggarai Timur tahun 2012 menurutnya mencederai hukum adat Manggarai karena Gregorius sudah menguasai tanah selama 30 tahun.

Baca Juga: Cek Fakta!! 4 Faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM di Masyarakat Indonesia

Dalam prosesnya proyek ini tidak sampai pada selesai alias mangkrak. Kejari Manggarai pun melakukan penyelidikan dan pada 28 Oktober 2022 menetapkan dua (2) orang tersangka atas nama Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa.

PMKRI Ruteng menilai keputusan menetapkan dua tersangka yang dimaksud dalam proses penyelidikannya tidak melalui tahapan penyelidikan proyek fisik.

Baca Juga: Simak!! 5 Spesifikasi Motor Listrik yang Perlu Diketahui, Salah Satunya Kecepatan Maksimum

Hakim di pengadilan tidak pidana korupsi (Tipikor) pada PN Kupang memvonis  kedua orang tersangka yaitu Gregorius jeramu ( 2 tahun penjara dan membayar denda sebesar harga tanah yang telah ia terima), dan Benediktus Aristo Moa ( 1,6 tahun penjara serta denda 100 juta ).

Atas dasar Itu, poin yang disampaikan PMKRI Ruteng pada unjuk rasa kali kedua ini menyoroti Kejari Manggarai dinilai tidak menghargai Hukum adat dan dianggap melecehkan.

Baca Juga: Wajib Tahu!! 5 Tempat Wisata yang Menarik di Mbay Kabupaten Nagekeo NTT

Adapun pernyataan sikap yang mereka layangkan mendesak untuk bebaskan saudara Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa yang ditetap sebagai tersangka oleh Pengadilan Tipikor Kupang.

Selain itu PMKRI Ruteng menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Negeri Manggarai dan endesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) untuk Segera mencopot kepala Kejaksaan Negeri Manggarai.

Kemudian, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) untuk mengevaluasi Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kupang. Mendesak Pengadilan Negeri Kupang untuk mengambil alih proses penyelidikan pembangunan fisik Terminal Kembur.

PMKRI juga mengutuk keras Kejari Manggarai yang tebang pilih dalam proses penegakan hukum di Tanah Manggarai.***

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x