DP3AMD Kota Ambon, Telah Menangani Empat Insiden Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

- 26 Juli 2023, 10:55 WIB
Foto: Ilustrasi-DP3AMD Kota Ambon, Telah Menangani Empat Insiden Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Foto: Ilustrasi-DP3AMD Kota Ambon, Telah Menangani Empat Insiden Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak /Pixabay/Gerd Altmann

 

OKE FLORES.com - Peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak terus menjadi topik yang tak pernah habis dibahas di berbagai wilayah dan di media.

Mengingat isu ini sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari kita. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon, pada awal tahun 2023, setidaknya telah menangani empat insiden kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sementara di pekan terakhir Kemenkumham Maluku juga membicarakan, mengenai tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah ini. Salah satu Narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Reimon Supusepa mengungkapkan tentang pentingnya Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kemudian mencari solusi bagaimana cara untuk mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, sebenarnya peran kesadaran masyarakat untuk turut mencegah dan melaporkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga dapat memberikan sanksi hukum dan moral bagi pelakunya.

Baca Juga: Menghadapi Problematika Bangsa Sintelad Kodim 1807 Sorong Selatan, Mengadakan Pelatihan Komunikasi

Melansir rri.co.id, Rabu 26 Juli 2023, dalam UU Nomor 16 tahun 2019 telah ditentukan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Meskipun sudah ada peraturannya, namun sering kali karena situasi tertentu, banyak yang mengajukan izin nikah ke pengadilan agama. Pernikahan di bawah batas usia bukanlah masalah sederhana. Di satu sisi, konstitusi yang berlaku di Indonesia tidak menginginkan adanya pernikahan di bawah usia. Namun, Badan Peradilan Agama melaporkan banyak permohonan izin perkawinan dari pihak keluarga yang mengalami pelecehan seksual hingga meminta izin pernikahan dini, termasuk di wilayah kita Maluku.

Dalam Diskusi Interaktif di RRI Ambon, Maimuna   Tualeka, M.Si, Kepala Bidang Kualitas Kehidupan perempuan dan keluarga Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Provinsi  Maluku mengingatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam lingkungan keluarga adalah awal dari berbagai masalah lainnya, seperti timbulnya retaknya hubungan suami istri hingga berakhir dengan perceraian, kemudian ekonomi keluarga akan menjadi miskin, Kesehatan keluarga menurun, Pendidikan anak anak akan terbengkalai, semua ini menjadi beban keluarga dan masyarakat, belum lagi luka fisik dan psikologis pada korban kekerasan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x