Begini Alasan Pemprov Papua Barat Siapkan Pergub Pemilihan Anggota DPRK Otsus

- 27 Juli 2023, 10:14 WIB
Begini Alasan Pemprov Papua Barat Siapkan Pergub Pemilihan Anggota DPRK otsus
Begini Alasan Pemprov Papua Barat Siapkan Pergub Pemilihan Anggota DPRK otsus /

"DPRP dan DPRK menggunakan daerah pengangkatan berdasarkan wilayah adat, kalau partai politik Dapil (daerah pemilihan)," ucap Thamrin.

Sebelumnya, kata dia, pemerintah daerah telah mengajukan rumusan peraturan daerah provinsi (Perdasi) soal mekanisme pengangkatan anggota DPRK.

Akan tetapi, pemerintah pusat menyarankan agar tata cara pemilihan anggota DPRK diakomodasi melalui peraturan gubernur.

Ia menjelaskan proses pemilihan calon anggota DPRK dilakukan oleh tim yang dibentuk masing-masing pemerintah kabupaten di Papua Barat.

Pemerintah kabupaten membentuk panitia seleksi, yang kemudian panitia tersebut membentuk tim seleksi untuk menjaring aspirasi dari masyarakat adat.

"Kalau pemilihan DPRP, kewenangan ada pada pemerintah provinsi yang bentuk timnya," jelas dia.

Meski demikian, kata Thamrin, pemerintah provinsi melalui Kesbangpol tetap melakukan pemantauan terhadap seluruh proses seleksi calon anggota DPRK di tujuh kabupaten.

Ruang kontrol dari provinsi diatur melalui peraturan gubernur guna mencegah kekeliruan dalam proses pemilihan calon anggota DPRK.

"Supaya pemerintah provinsi bisa supervisi kalau ada kesalahan. Ini berbeda dengan seleksi MRPB (Majelis Rakyat Papua Barat," ucap dia.

Thamrin menargetkan tahapan pemilihan calon anggota DPRP dan DPRK berlangsung setelah anggota MRPB dilantik dalam waktu dekat.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Antara Papua Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah