Menangkan Penambang Ilegal, TPDI Laporkan BP2JK ke Menteri PUPR RI

- 3 Agustus 2023, 16:10 WIB
/

OKE FLORES.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Provinsi Nusa Tenggara Timumr (NTT ) melaporkan Kepala BP2JK wilayah NTT, Endiyo Raharjo ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI), karena diduga telah memenangkan PT. Novita Karya Taga, salah satu penambang galian C ilegal di desa Sanggazozo, Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende.

Demikian dissampaikan Koordinator TPDI Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, SH melalui rilis tertulisnya kepada tim media ini via pesan WhatsApp/Wa pada Selasa, 1 Agustus 2023.

“Padahal Perusahaan tersebut diduga akan memakai material illegal, hasil kejahatan yang kini telah di police line oleh Polres Ende untuk paket pekerjaan peningkatan jalan Puukungu- Orakose sebesar Rp 24 Miliar dari nilai pagu Rp 30 Milyar ( Dana Inpres) dan paket Ipi - Arubara sebesar Rp. 2, 5 Milyar (APBD II kabupaten Ende). Lalu kenapa bisa dimenangkan BPJ2K NTT? Kita perlu mengadukan ini ke pak Menteri (Menteri PUPR, red),” jelas Meridian.

Baca Juga: KPK Periksa Kemensos, Terkait Perkara Penyaluran Bantuan Sosial Beras

Menurut Meridian, Kepala Balai dan Kepala Dinas serta Satker dan PPK maupun Kepala Bidang (Kabid, red) sebenarnya sudah memahami aturan, bahwa bagi perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah, harus menggunakan material tambang galian C berizin resmi. Jika tidak, maka para pejabat tersebut dikategorikan sebagai penadah barang illegal, dan melanggar pasal 480 KUHP dan dipidana kurungan 4 tahun penjara.

"Selain sebagai penambang liar, PT. Novita Karya juga didugan penyebar berita bohong, dan mencoba menipu masyarakat dan institusi Polisi dengan mengatakan perusahannya telah mengantongi izin resmi. Padahal, baru kantongi WIUP dan IUP Ekplorasi. Ini kan benar-benar keterlaluan. Kasusnya mirip Ratna Sarumpaet ya, menyebarkan berita hoaks," kritiknya.

Meridian menjelaskan, bahwa pada tahapan ekplorasi, PT. Novita Karya Taga dilarang melakukan operasi produksi, karena belum mendapat izin operasi produksi/IUP OP. Tindakan tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh Direktur PT. Novita Karya Taga, Ny. Herlina Lede dinilai sebagai bentuk pembangkangan dan pelanggaran hukum yang diatur dalam pasal 160 ayat (2) UU Minerba.

"Pertanyaannya, dari mana materialnya? Semua material yang ada saat ini adalah barang bukti (BB) hasil kejahatan dan telah di police line dan akan dibawah sampai ke Pengadilan. Lalu apakah pak Kapolres Ende berani mengizinkan BB tersebut untuk dipakai ? Silahkan saja kalau berani. Kita juga akan melaporkan kasus ini ke Pak Kapolri," tegasnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x