Kejari Manggarai Tetapkan AFD Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Air Minum Bersih di Desa Rana Masak

- 4 Agustus 2023, 21:43 WIB
Kejari Manggarai Tetapkan AFD Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Air Minum Bersih di Desa Rana Masa
Kejari Manggarai Tetapkan AFD Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Air Minum Bersih di Desa Rana Masa /

NTT, OKE FLORES.com-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan inisial AFD sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur.

Diketahui, AFD merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai Timur.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup menetapkan Tersangka a.n AFD sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : B-856/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023," ungkap Kasi Intel Kejari Manggarai Zaenal Abidin, S. S.H. melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, Juma'at 4 Agustus 2023.

Baca Juga: LMND Eks Ende Akan Gelar Aksi di Polres Ende Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Galian C PT Yety Darmawan

Zaenal menambahkan, tersangka disangkakan oleh Jaksa Penyidik menggunakan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1)Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair:Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bahwa selanjutnya, kata Zaenal, Jaksa Penyidik melakukan penahanan dan kepada tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng.

Lebih jauh dikatakannya, penahan itu berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor :PRINT-29/N.3.17/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 tersangka a.n AFD dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP.

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah