Kades Golo Bilas Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pungli

- 25 Agustus 2023, 15:09 WIB
Kades Golo Bilas berinisial (AR) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (5/7/23) lalu, oleh Unit III Tipikor Sat Reskim Polres Mabar.
Kades Golo Bilas berinisial (AR) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (5/7/23) lalu, oleh Unit III Tipikor Sat Reskim Polres Mabar. /

LABUAN BAJO, OKE FLORES.com- Kepala Desa di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) atas pengurusan surat jual beli tanah diwilayahnya.

"Penetapan tersangka sesuai hasil pemeriksaan berulang kali," demikian keterangan Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, Jumat 25 Agustus 2023.

Dari hasil pendalaman selama kurun waktu Desember 2022 hingga Juli 2023, Kades berinisial AR terbukti melakukan pungutan liar.

Baca Juga: Anak-anak Disabilitas Desa Tulungrejo Pare Tidak Tersentuh, Sejumlah Relawan Datangi Dinas Sosial

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Sesuai dengan pertimbangan penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi ada mekanisme yang diterapkan terhadap tersangka yakni wajib lapor 3 kali dalam seminggu," papar Mantan Kasat Narkoba Polres Mabar itu.

Mencuatnya kasus itu setelah adanya laporan masyarakat. Bahwa sejak Desember 2022 sampai Juli 2023, sang kades diduga telah melakukan pungli atas pengurusan surat jual beli tanah.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x