Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal, Calon Nasabah Wajib Tahu!

- 9 September 2023, 10:30 WIB
Foto: Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal, Calon Nasabah Wajib Tahu!
Foto: Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal, Calon Nasabah Wajib Tahu! /pixabay/ramdlon

 

OKE FLORES.com - Pinjaman legal adalah pinjaman yang terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan/OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Japermen Manalu, mengakui pinjaman legal memiliki aturan yang jelas dan benar serta terjamin keamanannya, sedangkan pinjaman ilegal biasanya memiliki suku bunga lebih tinggi dan jaminan lebih sedikit sehingga lebih berisiko.

“Issue mengenai pinjaman online ini menjadi sorotan.dan yang sering menjadi masalah adalah pinjaman online ilegal.Pinjaman online legal yang sudah memiliki izin dari otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) ternyata bisa mengakibatkan persoalan di masyarakat,” kata Japermen Manalu 7 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Sabtu 09 September 2023.

Baca Juga: Ayodhia Kalake Pejabat Gubernur NTT Minta Kerja sama Tokoh Agama Dukung Program Kerja Pemerintah

 

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan pinjaman online negara maju sangat bermanfaat bagi pengusaha yang membutuhkan modal lebih cepat, tanpa kesulitan menawar, namun cukup menggunakan kredit. dari pemodal yang mencetak gol.

Namun apa yang terjadi di Indonesia, dimana sebelumnya terdapat konsep yang baik yang seharusnya menjadi berkah, namun karena kurangnya literasi dan adanya beberapa masyarakat yang tidak memahami resikonya, mereka hanya mengajukan permohonan pinjaman tanpa memikirkan masa depan. masalah.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x