Sidang Paripurna, Anggota DPRD Soroti Pengerjaan Gedung Kelurahan Bangka Leda

- 17 September 2023, 13:05 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Thomas Edilson Rihi Mone, SH.
Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Thomas Edilson Rihi Mone, SH. /

NTT, OKE FLORES.COM - Kisruh terkait Paket Proyek Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Bangka Leda, menjadi atensi DPRD Kabupaten Manggarai pada Sidang Paripurna, Kamis 14 September 2023 di Ruang Sidang kantor DPRD Kabupaten Manggarai.

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Thomas Edilson Rihi Mone, yang kerab disapa Edi Rihi mengakui jika dirinya saat sidang Paripurna telah meminta kepada Bupati Manggarai Heribertus G. L Nabit atau Heri Nabit terkait kisruh pembangunan Kantor Kelurahan Bangka Leda.

"Selamat Siang Ase (adik), itu tadi Kae sudah sampaikan di Paripurna, bahwa Kae (Kakak) meminta kepada Bupati Manggarai untuk melakukan pengecekan secara benar terhadap Proyek Pembangunan (Kelurahan) Bangka Leda yang dengan Pagu Rp 600 Juta," kata Edison Rihi dalam rekaman yang dikirimnya kepada awak media via WhatsApp, Kamis, 14 September 2023, pukul 13.29 Wita.

Baca Juga: Marsel Ahang: Kapolres Manggarai Barat Harus Non Aktifkan Kapolsek komodo Karena Dinilai Arogan

Menurut Edi Rihi, dalam sidang tersebut dirinya mempertanyakan perbedaan data pada laman Website LPSE Kabupaten Manggarai dan yang ada pada Papan Informasi Proyek.

Edi juga menyoroti terkait informasi  pengerjaan paket proyek tersebut yang diduga dikerjakan oleh seorang oknum ASN berinisial WS. Menurut Edi, jika benar adanya tentu menyalahi peraturan perudangan baik Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah tentang Displin Pegawai Negeri Sipil

"Pertama karena di Web LPSE-nya itu berbeda dengan Papan Tender, saya meminta Bupati untuk Melakukan Evaluasi, Pertanyaan Kedua apakah boleh seorang Pegawai Negeri Sipil itu mengerjakan Proyek? saya minta itu menyalahi Undang-undang," pinta Edi Rihi.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x