OKE FLORES.COM - Selain dikenal dengan tingkat kemiskinan di beberapa daerahnya, Provinsi NTT juga memiliki tingkat pelayanan publik yang kurang bagus.
Ada beberapa daerah di NTT yang dinilai kurang maksimal dalam menjalankan pelayanan publik, alias masuk daftar zona merah.
Apa yang dimaksud pelayanan publik? Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Baca Juga: Vagina Luka dan Perih? Kenali Penyebab dan Cara Mengobatinya
Baca Juga: Ini 6 Gejala Benjolan di Payudara yang Perlu Diwaspadai
Pelayanan publik dilaksanakan oleh pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
Belakangan ini, Ombudsman NTT melakukan penilaian di 22 kabupaten/kota di NTT.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, diketahui bahwa ada sebanyak 4 (empat) pemerintah daerah kabupaten yang berada dalam zona merah atau Opini Kualitas Rendah.
Adapun penilaian tersebut dilakukan untuk 161 unit penyelenggara layanan publik di 22 kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.