Polres Ende Bantah Informasi Soal SP3 Kasus Pengadaan Ambulance Yang Melibatkan VK, Caleg Partai Buruh

- 3 Februari 2024, 13:40 WIB
Polres Ende Bantah Informasi Soal SP3 Kasus Pengadaan Ambulance Yang Melibatkan VK, Caleg Partai Buruh
Polres Ende Bantah Informasi Soal SP3 Kasus Pengadaan Ambulance Yang Melibatkan VK, Caleg Partai Buruh /

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Ende, AKBP.I Gede Johni Mahardika,SH.S.IK, MH melalui Kasatreskrim, Iptu Yance Kadiaman, SH kepada tim media ini saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, (1/11/ 2023) lalu.

“Polisi tentu tidak gegabah dalam menentukan status tersangka kepada seseorang tanpa ada bukti dan keterangan para pihak. Dan itu semua tergambar dalam dokumen yang menunjukan dugaan keterlibatan dan pembiaran yang dilakukan oleh VK selaku KPA dan IGS selaku PPK yang mengakibatkan negara mengalami kerugian," tegas Yance Kadiaman.

Baca Juga: Info Cuaca BMKG per Hari Ini, Berikut Daerah di NTT dengan Curah Hujan Kategori Menengah, Ada Daerah Kamu?

Kasatreskim Yance Kadiaman saat itupun menjelaskan, penetapan para tersangka masing-masing, penyedia jasa /kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IGS dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), VK berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang diatur pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Penyidik, lanjut Yance Kadiaman, telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi. Empat (4) saksi ahli yang terdiri dari ahli akuntan public dan BPKP untuk menghitung kerugian negara serta ahli LKPP yang menerangkan tentang proses pengadaan barang dan jasa, dan ahli pidana.

Yance Kadiaman mengungkapkan, bahwa dari hasil perhitungan yang dilakukan BPKP dan ahli Akuntan Public, ditemukan bahwa akibat perbuatan tiga tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 441.415.484 (Empat Ratus Empat Puluh Satu Empat Ratus Lima Belas Empat Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah ) dan tersangka VK dan IGS sendiri dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 1 juntco pasal(1) undang-undang RI Nomor 91 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juntco pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan ada keterlibatan tersangka VK selaku KPA berupa penandatangan beberapa dokumen-dokumen penting, diantaranya penandatangan surat perintah pembayaran dan dokumen penting lainnya. Seluruh dokumen tersebut telah disita untuk dijadikan barang bukti," sebut Yance Kadiaman.

Dalam dokumen tersebut, lanjut Kasatreskrim Polres Ende, Yance Kadiaman, diketahui tugas dan peran baik itu PPK maupun KPA di proyek tersebut.***(AD)

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x