Berkas Perkara Bolak-balik di Polisi dan Jaksa, Pelapor Asal Manggarai Ini Bingung

- 27 Februari 2024, 09:25 WIB
Ilustrasi hukum dan keadilan.
Ilustrasi hukum dan keadilan. /

OKE FLORES.COM - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh warga manggarai Timur bernama Agatha Wahyuni Anggun (AWA) hingga kini belum ada titik terang. Pelapor berinisial EH merupakan warga Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT telah melayangkan laporan polisi pada Februari 2023 lalu.

Atas laporan EH, penyidik Polres Manggarai Timur melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut EH, kasus ini bermula dari AWA meminjam uang sebanyak 38 juta rupiah. Sebagai teman yang baik, EH menaruh kepercayaan penuh kepada terduga pelaku sehingga memberikan sejumlah uang tersebut.

Baca Juga: Ini Jagoan Tiap Partai pada Pileg DPR RI Dapil NTT 2, Ansi Lema Kuasai Caleg PDIP yang Lain?

"Saya kasi pinjam ini uang tidak ada bunganya, saya bantu dia karena dia bilang dia mau pencairan kredit, orang bank mau foto dia punya butik. Katanya dia punya butik di pasar baru di Borong, dan uang ini ia pinjam untuk belanja barang di jakarta mau tambahin di butiknya itu. Padahal uang ini sebenarnya saya mau nabung di Bank," jelas EH dengan nada kesalnya.

Bahkan, nampak kebaikan EH tidak sekedar memberikan pinjaman uang sebanyak itu, namun sebagai sahabat yang baik ia rela mengantarkan uang tersebut ke rumah AWA yang beralamat di Borong, Manggarai Timur tanpa beban, hal ini ia lakukan semata demi pertemanan.

"Saat penyerahan uang itu ia sendiri di rumahnya dan ia sedang menggendong anaknya. Saat itu dibuat kwitansi uang ini, dan ada yang saksi waktu itu," ungkap EH.

Hingga sebelum dua hari jatuh tempo peminjaman itu, sebagai teman yang baik EH mengingatkan AWA untuk mengembalikan kewajibannya.

"Saya ingatkan dia sebelum dua hari jatuh tempo uang tersebut, pada tanggal 24 Mei saya Wa dia, 'Enu ingat e tanggal 26 kami kebawa', ia jawab waktu itu 'io mama sayang'. Tanggal 25 juga saya Wa dia, 'Enu besok kami turun sudah karena tanggal 26 jatuh tempo to, tolong siapkan uang itu'." kata EH.

Namun jawaban AWA saat itu tidak sesuai janjinya, bahkan berkelit dengan alasan suaminya sedang ke kampung untuk kumpul keluarga agar bisa mengembalikan uang tersebut.

"Dari situ saya sudah mulai jengkel, lalu  saya WA ke dia, kan enu mau cair uang to, lalu dia jawab, 'adu mama sudah tidak jadi, karena uang yang saya kirim 38 juta ke jakarta itu, saya punya kaka tipu saya," kata EH meniru penjelasan dari terduga pelaku saat itu.

Baca Juga: Pria di NTT Blokir Akses Jalan hingga Dipasangkan Kawat, Diduga Gegara Gagal Jadi DPRD pada Pileg 2024

Lantas tidak ada itikad baik dari AWA,  terpaksa EH harus menempuh jalur hukum. EH melayangkan laporannya ke Kepolisian Manggarai Timur pada 2023 lalu.

Kini EH merasa bingung dan mempertanyakan keseriusan pihak APH dalam penanganan perkara yang sudah memakan waktu satu tahun itu.

Padahal menurut EH pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara dan menemukan ada niat jahat yang dilakukan terduga pelaku.

"Saya bingung, kenapa berkas perkara saya ditolak terus oleh pihak Kejaksaan, dengan alasan kejaksaan bahwa itu kasus perdata. Sudah jelas ada rangkaian kebohongan, tipu muslihat, dan tidak pernah dia (AWA) mengembalikan uang tersebut sedikitpun, sehingga ini murni penipuan," terang EH.

EH berharap karena telah memenuhi unsur pidana maka Yuni Anggun harus segera ditahan, dan mestinya tidak ada alasan pihak Kejaksaan untuk tidak menerima pelimpahan berkas dari Penyidik Polres Manggarai Timur untuk diproses lanjut.

"Kan sudah ada keterangan ahli, yang menyatakan bahwa kasus atas nama Yuni Anggun murni pidana." jelas EH.

Sementara itu, Kasi pidana umum (pidum) Kejari Manggarai, Muhammad Ridwan R, pada Senin, 26 Februari 2024 merespon hal ini.

Menurut Ridwan, pada dasarnya, apa yang pihaknya terima dari teman-teman penyidik itu berkas perkara yang teman penyidik buat itu dari fakta yang ada.

"Jadi apa yang disajikan oleh teman-teman penyidik dalam bentuk berkas itu yang kami teliti." ungkap Ridwan yang didampingi Kasi Intel, Zaenal mengutip Inforpertama.com.

Ridwan menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian, ada beberapa kekurangan yaitu kekurangan formil dan materil. Ternyata, fakta yang dibuat oleh teman-teman penyidik itu masih kekurangan formil dan materil.

Baca Juga: Simak! Ini Perolehan Suara Pileg DPR RI Dapil NTT 1 per Hari Ini, Siapa 'Jawara' Sementara?

"Materilnya itu terkait dengan unsur dan alat bukti. Kemudian, formilnya terkait dengan administrasi dan lain-lain. Kedua kekurangan ini kami masukkan di petunjuk (P19). Silahkan teman-teman penyidik melengkapi itu."

"Kalau langsung teman-teman penyidik menyimpulkan bahwa kejaksaan menganggap itu perdata berarti apa yang disajikan teman-teman penyidik berarti perdata yang disajikan, bukan pidana." Tegas Ridwan.

Media ini sudah berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan kasus ini, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respon.

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah